Postingan

Menampilkan postingan dari 2020

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Gambar
  Tahukah anda bahwa biaya pajak kendaraan bermotor kita di tahun ini mendapatkan keringanan pembayaran untuk sementara waktu? Ya, keringanan ini tentu sangat mempermudah para pengguna kendaraan bermotor. Mengingat pandemi covid-19 yang saat ini mendera seluruh negara di dunia idak terkecuali di Indonesia, yang membuat ekonomi pada kehidupan masyarakat kena imbasnya. Melalui keringanan dalam pembayaran pajak Ranmor inilah diharapkan dapat membantu masyarakat Sulawesi Utara. Apa sebenarnya masksud dari keringanan yang diberikan ini? Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah Prov. Sulut (Bapenda) memberikan stimulus potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan sebesar 5 hingga 10% kepada pemilik ranmor di semua wilayah Sulawesi Utara.  Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sulut No 61 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, tertanggal 25 September 2020, berlaku sampai dengan 23 Desember 2020. Lampiran perhitung

Pemprov Sulut Berikan Potongan Pajak Ranmor Hingga 10%

Gambar
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah Prov. Sulut (Bapenda) memberikan stimulus potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan sebesar 5 hingga 10% kepada pemilik ranmor di semua wilayah Sulawesi Utara.  Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sulut No 61 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, tertanggal 25 September 2020, berlaku sampai dengan 23 Desember 2020. Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si mengatakan, pemberlakuan program Tiga Hebat dengan memberikan tiga macam insentif untuk meringankan beban bagi masyarakat/pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak kendaraan bermotor dimasa Pandemi Covid-19.  Lampiran perhitungan keringanan pajak kendaraan bermotor pada program Tiga Hebat tersebut sebagai berikut: 1. Diskon PKB Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak Pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 30 hari s.d 60 hari s

Standar Pelayanan UPTD PPD Samsat Manado

Gambar

Pemprov Sulut Perpanjang Keringanan Pajak Kendaraan

Gambar
Program keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 23 Desember 2020.  Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut kembali memperpanjang program keringanan tunggakan pajak dan pembebasan denda serta pengurangan biaya bea balik nama kendaraan sd 100%.  Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si, mengatakan perpanjangan program relaksasi pajak kendaraan tersebut atas arahan langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, karena peduli dan untuk meringankan beban masyarakat Sulut di masa pandemi covid-19.  Keringanan pajak kendaraan ini berlaku buat kendaraan pribadi dan perusahaan, dimana pokok denda yang menunggak diberi keringanan dari 50% sd 100% dan pembebasan sanksi administratf PKB,  serta BBNKB 50% sd 100%.  Kepala Bidang Pajak Daerah, Jun Silangen, SE, MM, mengatakan juga, respons masyarakat masih sangat berharap dengan adanya perpanjangan program keringanan ini. Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membaw

Ini Cara Mudah Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Sulut Secara Online

Gambar
Pembayaran Pajak Kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui berbagai cara, tanpa harus langsung datang ke Kantor Samsat. Untuk anda yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tidak perlu antri berlama-lama. Sebab, saat ini sudah tersedia aplikasi e-Samsat Sulut yang bisa dibayarakan melalui ATM/Teller, M-Banking Bank SulutGo, dan melalui aplikasi Samsat Online Nasional yang dibayarakan melalui ATM BRI, Bukopin, BTN serta Modern Channel gerai Alfamart.  Untuk aplikasi e-Samsat Sulut dapat di instal   dengan cara: Ketik "e samsat" sulut di kolom search di play store Klik Download/Update Jika aplikasi sudah terpasang, isi nomor kendaraan dan akan mendapatkan data pajak kendaraan yang akan dibayarkan beserta kode bayar yang bisa dibayarkan melalui ATM, Teller, M-Banking Bank SulutGo. Setelah dibayarkan struk pembayarannya disimpan dan bisa ditukarkan dengan notice pajak di Samsat terdekat dimana saja dengan membawa Notice Pajak lama, STNK untuk pengesahan, dan KTP, d

Optimalisasi Penelusuran Tunggakan Pajak, Bapenda Sulut Gelar Apel Kendis

Gambar
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Apel Kendaraan Dinas (Kendis) di lingkungan Kantor Pusat Bapenda, Selasa (21/7/2020). Kegiatan ini dalam rangka pemeriksaan dan penertiban penggunaan aset khusus kendaraan Dinas/Operasional di lingkungan Bapenda Prov. Sulut dan sebagai bentuk optimalisasi penelusuran tunggakan pajak serta tupoksi lainnya.  Apel dipimpin langsung oleh Sekretaris Bapenda Sulut, Ir. Conny Kuhon, ME, yang dihadiri para pengguna kendaraan Dinas dan tim pemeriksa kelengkapan. Setiap kendaraan roda 4 dan roda 2 dicek satu persatu mulai dari surat kendaraan, kebersihan, kelengkapan peralatan, kondisi kendaraan,  Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si, menginstruksikan  bahwa setiap pemegang Kendis dalam penggunaannya harus melengkapi surat-surat kendaraan, memperhatikan kondisi kendaraan, kebersihan, perlengkapan, dan dapat mempertanggungjawabkan kendaraan yang dipakainya. Setiap pemegang Kendis yang ada di Kantor Pusat maupun di UPTD PP

Keringanan Dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sulut Di Masa Pandemi Covid-19

Gambar
Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar terhadap perkonomian global. Ini termasuk pula pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor.  Sebagai bentuk kepedulian, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondonkambey, SE, dan Wakil Gubernur Sulut, Drs. Steven Kandouw dalam program Online Dalam Selesaikan Kewajiban, mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat Sulut dengan memberikan stimulus berupa pengurangan nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di masa Pandemi Covid-19, terhitung mulai 01 Juli s.d 31 Agustus 2020.  Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 yang dikeluarkan Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Sulut, dengan besar pemberian keringanan tunggakan pokok PKB tahun kedua dan seterusnya diberikan potongan mulai dari 50% s.d 100%, denda keterlambatan PKB diberikan pembebasan 100%, dan BBNKB diberikan potongan 50% untuk tahun pembuatan 5 Tahun terakhir, dan potongan

Layanan Samsat Sulut Tetap Buka 22 Dan 23 Mei 2020

Gambar
Pemerintah menetapkan pada 22 Mei 2020 bukan hari cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Itu artinya Jum'at besok ASN dan pegawai BUMN tidak libur. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat terbatas internal siang tadi, Rabu (20/5/2020), yang ditindak lanjuti dengan Surat Edaran No. 440/3220/SJ Tentang Perubahan Cuti Bersama Tahun 2020. Untuk itu Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara  menyampaikan bahwa pelayanan Samsat se-Sulawesi Utara akan dibuka pada hari Jumat dan Sabtu, tanggal 22 dan 23 Mei 2020, sesuai dengan pembatasan waktu yang sudah dilaksanakan yaitu jam 09.00 - 12.00.  Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri Tahun ini masih tetap, tanggalnya yang dipindahkan ke 28,29,30, dan 31 Desember 2020. Jadi pelayanan Samsat Sulut akan dibuka kembali tanggal 26 Mei 2020, setelah Hari Raya Idul Fitri. (PTIP/Humas#ML)

Layanan SAMSAT Sulut Kembali Dibuka

Gambar
Layanan Samsat Sulawesi Utara kembali dibuka Senin, 27 April 2020, jam 09.00 sd 12.00, setelah penutupan sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19.  Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si menghimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak yang akan datang ke Samsat agar dapat mengikuti protokol Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang berupa:  Pengunjung wajib memakai masker dalam ruangan pelayanan Pengunjung akan melalui pengecekan suhu tubuh oleh petugas Pengunjung wajib mencuci tangan ditempat yang sudah disiapkan dan memakai cairan hand sanitizer Wajib menjaga jarak sesuai dengan petunjuk yang sudah disiapkan Ada beberapa titik pelayanan dalam gedung yang sudah diatur kembali untuk menjaga terjadinya kerumunan banyak orang, dengan dilakukannya pembatasan kapasitas pengunjung / physical distancing. Sebelum dibuka, Kantor Samsat se-Sulut sudah dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan cairan desinfektan dan penyediaan sarana prasana kebersihan sesuai d

Bapenda Sulut Vicon Bersama, "Kita Bukan Libur Tapi Bekerja Dari Rumah"

Gambar
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara, Olvie Atteng, SE, M.Si bersama para Kepala Bidang dan Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah se Sulut mengadakan rapat koordinasi melalui video conference (vicon) yang diikuti oleh para pejabat Esalon IV lainnya, Kamis, 27 Maret 2020.  Melalui vicon ini, Kepala Bapenda Sulut memberikan instruksi langsung kepada seluruh ASN dan THL dilingkungan Bapenda Sulut untuk melakukan kegiatan Work From Home (bekerja dari rumah) dengan tetap mengaktifkan HP dan tidak diperbolehkan keluar dari rumah karena akan mendapatkan sanksi tegas.  Kita diijinkan bukan libur, tapi bekerja dari rumah dengan beberapa catatan penting sesuai dengan tupoksi masing-masing yang wajib dilaporkan setiap harinya dalam bentuk laporan harian yang dilaporakan melalui WAG. Laporan kerja ini akan dimonitor secara langsung oleh Kaban melalui vicon dan seluruh ASN wajib untuk mengikutinya.  Setiap UPTD PPD wajib menyiapkan jadwal piket dan koor

Pengumuman Layanan Samsat Sulut, Antisipasi Virus Covid 19

Gambar
Menindaklanjuti Telegram Kapolri tentang Kegiatan Dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Pandemic Virus Corona, dan Surat Edaran Gubernur Sulut, terkait Himbauan Kepada Masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara atas Penanganan Penyebaran dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19), Tim Pembina Samsat Sulut mengambil kebijakan untuk layanan SAMSAT se Sulut ditiadakan sejak 26 Maret hingga 25 April 2020 , dan akan dibuka kembali, Senin, 27 April 2020. Selama masa penutupan sementara, pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut untuk mendapatkan kode bayar, dan dibayarkan melalui ATM/Teller/SMS Banking Bank SulutGo, atau melalui aplikasi Samsat Online Nasional yang ada di Google Play Store , yang dapat dibayarkan melalui ATM/M-Banking Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan Bank lainnya yang terdapat pada menu panduan. Bagi masyarakat / wajib pajak yang tidak dapat memanfaatkan layanan e-SAMSAT Sulut dan Samsat Online Nasi

Cegah Virus Corona, Samsat Se-Sulut Sediakan Cairan Antiseptik

Gambar
Menindaklanjuti petunjuk Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE, dalam rangka mengantisipasi penyebaran Virus Corona, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi melakukan antisipasi dengan membersikan ruangan pelayanan Samsat dan mengadakan cairan antiseptic serta tempat cuci tangan untuk masyarakat sebagai wajib pajak. Hal ini diinstrusikan Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si pada apel kerja Bapenda Sulut, Senin, 16 Maret 2020, bahwa sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib untuk melakukan antisipasi penyebaran virus corona dengan melakukan pembersihan lingkungan pelayanan, menyemprotkan cairan disenfektan, dan mengadakan fasilitas tempat cuci tangan serta cairan antiseptic di tempat pelayanan publik, di Kantor Samsat se - Sulut.  Kegiatan ini dilakukan serentak di seluruh UPTD PPD Bapenda Sulut, yang dirangkaiakan dengan sosialisasi pentingnya perilaku hidup sehat dan tata cara cuci tangan yang benar.  Dihimbau kepada masyarakat sekiranya dapat

Besar-Besaran, Pekan Ini Razia Pajak Kendaraan Bermotor Sulut Mulai Digelar

Gambar
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut bekerjasama dengan Ditlantas Polda Sulut dan PT. Jasa Raharja Cabang Sulut, mulai menggelar pajak kendaraan besar-besaran dalam pekan ini di seluruh Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. Razia yang bertajuk Operasi Mapalus Pajak tahun 2020 ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas juga diharapkan untuk patuh dan tidak menunggak pajak kendaraan bermotor yang sudah menjadi kewajiban.  Petugas menempelkqn  Labeling Stiker Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di tempat keramaian Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si mengatakan, terdapat ribuan kendaraan lagi kendaraan bermotor yang yang masih menunggak pajaknya menurut sistem, dan yang didapati oleh petugas lapangan melalui kegiatan "labeling" ditempat keramaian. Dan untuk upaya-upaya sebelumnya yang sudah dilakukan, cukup banyak. Mulai dari program keringanan yang waktunya cukup panjang, sosialisasi, sampai melakukan aksi door

SAMSAT Manado Tampil Baru Dengan Layanan Prima

Gambar
Dalam menunjang program pemerintah ODSK (Operasi Daerah Selesaikan Kewajiban), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara melalui UPTD PPD di Manado, akan melaunching kantor pelayanan Samsat yang baru dengan menyajikan layanan prima dan berbagai sarana prasarana yang memadai bagi masyarakat, Selasa, 03 Maret 2020.  Berbagai pembenahan dan terobosan sudah dilakukan untuk meningkatkan pendapatan, dan meningkatkan layanan prima kepada wajib pajak. Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si mengatakan, upaya peningkatan sarana dan prasarana yang berkualitas merupakan komitmen pemerintah terutama di bidang pelayanan pajak kendaraan bermotor. Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si Demi mendekatkan pelayanan dan kesadaran bagi wajib pajak, pembenahan dilakukan semakin jelas dan lebih dipermudah. Ada berbagai fasilitas yang dirubah dan dikembangkan untuk memenuhi standar pelayanan, contohnya fasilitas Drive Thru, tempat fisik, tempat fotocopy dan cafetaria serta

Pelatihan Elektronifikasi Transaksi Pendapatan dan Belanja

Dalam rangka elektronifikasi transaksi pendapatan dan belanja, maka Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan pelatihan cara proses data ke database antara, penginputan Pajak Air Permukaan (PAP) dan pemanfaatan VPN Bapenda untuk proses SIMDA.

Setoran Retribusi Daerah Melalui Aplikasi e-Pendapatan

Gambar
Dalam rangka menunjang program ODSK Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk peningkatan penerimaan retribusi daerah, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara mengadakan rapat bersama para Perangkat Daerah Pengelola Retribusi Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Dalam rapat ini disampaikan bahwa Badan Pendapatan Daerah selaku koordinator pendapatan akan memberlakukan setoran retribusi lewat aplikasi e-pendapatan. Tujuan rapat ini adalah tercapainya target penerimaan pendapatan daerah pada sektor retribusi dan tingkat kepatuhan wajib retribusi meningkat sehingga terlaksananya pembangunan di Sulawesi Utara yang telah direncanakan yang akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Adapun sasaran dalam rapat ini adalah untuk optimalisasi pengelolaan retribusi daerah dan meningkatnya objek, subjek serta penerimaan retribusi daerah. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Olvie Atteng, SE, MSi mengatakan bahwa mulai tanggal 1 Maret 2020, penyetoran sudah memak

Bayar Pajak So Lebih Gampang Dengan Samsat Online Nasional

Gambar
Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bekerjasama dengan Korlantas Polri menerapkan aplikasi Samsat Online Nasional (SAMONALS). Masyarakat sebagai wajib pajak dapat langsung membayarkan kewajibannya melalui ATM beberapa bank, dan mobile banking. Melaui aplikasi SAMONALS wajib pajak/pemohon diharuskan mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store, karena hanya melalui aplikasi Samsat Online Nasional tersebut, wajib pajak/pemohon mendapatkan kode bayar untuk melakukan pembayaran pajak melalui ATM/m-banking.  Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si, mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi ini sudah bisa digunakan. "Melalui layanan Samsat Online Nasional tentunya akan lebih memudahkan masyarakat untuk pembayaran pajak kendaraan yang dimilikinya, karena telah bekerja sama dengan bank daerah, bank BUMN dan juga bank swasta, sehingga penerimaan pajak kendaraan bermotor akan lebih