Pengumuman Layanan Samsat Sulut, Antisipasi Virus Covid 19
Menindaklanjuti Telegram Kapolri tentang Kegiatan Dalam Rangka Antisipasi Perkembangan Pandemic Virus Corona, dan Surat Edaran Gubernur Sulut, terkait Himbauan Kepada Masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara atas Penanganan Penyebaran dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (Covid-19), Tim Pembina Samsat Sulut mengambil kebijakan untuk layanan SAMSAT se Sulut ditiadakan sejak 26 Maret hingga 25 April 2020, dan akan dibuka kembali, Senin, 27 April 2020.
Selama masa penutupan sementara, pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut untuk mendapatkan kode bayar, dan dibayarkan melalui ATM/Teller/SMS Banking Bank SulutGo, atau melalui aplikasi Samsat Online Nasional yang ada di Google Play Store, yang dapat dibayarkan melalui ATM/M-Banking Bank Mandiri, BRI, BNI, BCA dan Bank lainnya yang terdapat pada menu panduan.
Bagi masyarakat / wajib pajak yang tidak dapat memanfaatkan layanan e-SAMSAT Sulut dan Samsat Online Nasional, serta untuk proses perpanjangan STNK (5 Tahunan) selama masa penutupan sementara, dapat melakukan pembayaran / pendaftaran saat pelayanan dibuka kembali pada tanggal 27 April 2020, di Samsat Induk dan Samsat Pembantu. Kendaraan yang jatuh tempo dalam jangka waktu penutupan sementara ini (25 Maret - 26 April 2020) tidak dikenakan denda/sanksi adminstrasi.
Untuk penukaran struk pembayaran online dapat dilakukan pada tanggal 27 April 2020 nanti, saat pelayanan dibuka kembali, sekaligus dengan pengesahan STNK, di Samsat Induk dan Samsat Pembantu se-Sulawesi Utara. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui Telepone/WA di 08114371069. (PTIP/Humas#ML)
Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Sulut Secara Online
Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Sulut Secara Online
Komentar
Posting Komentar