Keringanan Pajak Daerah Prov. Sulut
Dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sulawesi Utara yang ke-53 pada tanggal 23 September 2017 , Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Utara. Hal ini di dukung dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) no.42 tahun 2017 , tentang tatacara dan besarnya pemberian keringanan, pengurangan pokok serta denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Pergub ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak dan BBN-KB, berdasarkan aturan yang ada. Dalam rangka meningkatkan PAD dan menunjang program kerja OD-SK, program Keringanan Pajak K endaraan Bermotor ini juga adalah sebagai pendataan dalam rangka persiapan menuju e-Samsat Nasional. Sebagaimana yang dikatakan oleh Kaban BP2RD Olvie Atteng, SE, M.Si , yakni "Pemprov. Sulut masuk dalam tah...