Postingan

Menampilkan postingan dengan label BP2RD Hebat

Keringanan Pajak Daerah Prov. Sulut

Gambar
Dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sulawesi Utara yang ke-53  pada tanggal 23 September 2017 , Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Utara.  Hal ini di dukung dengan dikeluarkannya  Peraturan Gubernur (Pergub) no.42 tahun 2017 , tentang tatacara dan besarnya pemberian keringanan, pengurangan pokok serta denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).  Pergub ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak dan BBN-KB, berdasarkan aturan yang ada.  Dalam rangka meningkatkan PAD dan menunjang program kerja OD-SK, program  Keringanan Pajak K endaraan Bermotor ini juga adalah sebagai pendataan dalam rangka persiapan menuju  e-Samsat  Nasional.  Sebagaimana yang dikatakan oleh  Kaban BP2RD Olvie Atteng, SE, M.Si , yakni  "Pemprov. Sulut masuk dalam tah...