Postingan

Menampilkan postingan dengan label Keringanan Pajak Daerah

Ada Keringanan Pajak Kendaraan Untuk Masyarakat Sulawesi Utara

Gambar
Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 74 dan menyongsong HUT Provinsi Sulawesi Utara yang ke 55, Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan Kebijakan Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara. Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 kepada seluruh Wajib Pajak di Provinsi Sulawesi Utara, yang tertuang dalam Pergub 33 Tahun 2019. Tujuan pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak adalah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak dalam rangka meningkatkan PAD.  Untuk memperoleh keringanan, pembebasan dan insentif daerah tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur (formulir diambil di UPTD PPD setempat) melalui Kepala Bapenda Sulut dengan melampirkan persyaratan formal berupa:  Fotocopy KTP pemilik; Fotocopy STNK; Fotocopy SKPD (notice); Fotocopy BPKB; Kwitansi jual ...