SEGERA! Balik Nama Ranmor Bekas, Jangan Dibiarkan.. Biaya Bisa Lebih Besar
(Ins. Foto: Giat Labeling Ranmor Belum Lunas Pajak tahun 2019) Jika kita sudah membeli mobil bekas idaman kita, jangan lupa untuk melakukan balik nama secepatnya. Karena jika ditunda dan dibiarkan, kita akan mengalami beberapa masalah yang akan ditemui jika belum mengganti nama ketika waktu jatuh tempo di STNK, dan tidak mendapati kemudahan - kemudahan dalam pembayaran pajak tahunan yang sudah disiapkan oleh pihak Samsat. Jika pemilik lama telah melaporkan penjualan kendaraannya, otomatis data tersebut akan terblokir, dan saat pembayaran pajak terpaksa harus balik nama terlebih dahulu. Tentu membuat dana yang disiapkan menjadi lebih besar dan memakan waktu yang tentunya juga akan dikenai denda keterlambatan serta dikenakan Pajak Progresif 👈 Pemilik lama tentunya akan melakukan pelaporan bahwa kendaraannya sudah dijual untuk menghindari pajak progresif dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jika kendaraannya sudah berpindah tangan. 😐 Dengan STNK dan BPKB atas n...