SEGERA! Balik Nama Ranmor Bekas, Jangan Dibiarkan.. Biaya Bisa Lebih Besar
Jika kita sudah membeli mobil bekas idaman kita, jangan lupa untuk melakukan balik nama secepatnya.
Karena jika ditunda dan dibiarkan, kita akan mengalami beberapa masalah yang akan ditemui jika belum mengganti nama ketika waktu jatuh tempo di STNK, dan tidak mendapati kemudahan - kemudahan dalam pembayaran pajak tahunan yang sudah disiapkan oleh pihak Samsat.
Jika pemilik lama telah melaporkan penjualan kendaraannya, otomatis data tersebut akan terblokir, dan saat pembayaran pajak terpaksa harus balik nama terlebih dahulu. Tentu membuat dana yang disiapkan menjadi lebih besar dan memakan waktu yang tentunya juga akan dikenai denda keterlambatan serta dikenakan Pajak Progresif 👈
Pemilik lama tentunya akan melakukan pelaporan bahwa kendaraannya sudah dijual untuk menghindari pajak progresif dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jika kendaraannya sudah berpindah tangan. 😐
Dengan STNK dan BPKB atas nama sendiri, kita bisa melakukan pembayaran pajak tanpa harus meminjam KTP milik orang lain. Selain itu kita juga tidak perlu pergi ke Kantor Samsat di Kota lain apabila STNK sudah atas nama kita sendiri. 😍
Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk balik nama kendaraan bermotor:
- BPKB asli dan fotocopy
- STNK asli dan fotocopy
- KTP asli atas nama pemilik baru dan fotocopy
- Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor dan fotocopy
- Fisik kendaraan
Ranmor Faktur,Bpkb,Stnk lengkap, dibeli dr tangan kedua, tangan pertama tdk lg berada ditempat, bagaimana cara urus perpanjangan Stnk?
BalasHapus