Identifikasi PAP Pada Perusahaan Air Mineral AKE dan AQUA
Optimalisasi PAD sektor Pajak Air Permukaan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memiliki kewenangan untuk memungut lima jenis pajak daerah, salah satunya Pajak Air Permukaan. Pajak Air Permukaan dapat diartikan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat dapat dikategorikan sebagai air permukaan.
Dalam rangka Optimaslisai PAD dimasa Pandemi Covid-19, Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si bersama dengan tim ahli identifikasi PAP yang didampingi oleh Kabid Pajak daerah dan Kepala UPTD PPD Minahasa Utara bersama jajaran melakukan inspeksi ke perusahaan pengelola air mineral AKE dan AQUA yang berada di Airmadidi, Minut.
Kunjungan tersebut untuk mengidentifikasi jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air, luas area tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air, tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
Besar nilai perolehan air permukaan sesuai dengan nilai yang ditetapkan pada peraturan yang berlaku saat ini.
#humasbapendasulut
#optimalisasipad
Komentar
Posting Komentar