Identifikasi PAP Pada Perusahaan Air Mineral AKE dan AQUA

Optimalisasi PAD sektor Pajak Air Permukaan

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memiliki kewenangan untuk memungut lima jenis pajak daerah, salah  satunya Pajak Air Permukaan. Pajak Air Permukaan dapat diartikan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. 

Semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat dapat dikategorikan sebagai air permukaan. 

Dalam rangka Optimaslisai PAD dimasa Pandemi Covid-19, Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si bersama dengan tim ahli identifikasi  PAP yang didampingi oleh Kabid Pajak daerah dan Kepala UPTD PPD Minahasa Utara bersama jajaran melakukan inspeksi ke perusahaan pengelola air mineral AKE dan AQUA yang berada di Airmadidi, Minut. 

Kunjungan tersebut untuk mengidentifikasi jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air, luas area tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air, tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.

Besar nilai perolehan air permukaan sesuai dengan nilai yang ditetapkan  pada peraturan yang berlaku saat ini.
#humasbapendasulut
#optimalisasipad


































Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah