Keringanan Pajak Daerah Prov. Sulut


Dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sulawesi Utara yang ke-53 pada tanggal 23 September 2017, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Utara. 


Hal ini di dukung dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) no.42 tahun 2017, tentang tatacara dan besarnya pemberian keringanan, pengurangan pokok serta denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). 


Pergub ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak dan BBN-KB, berdasarkan aturan yang ada. 


Dalam rangka meningkatkan PAD dan menunjang program kerja OD-SK, program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor ini juga adalah sebagai pendataan dalam rangka persiapan menuju e-Samsat Nasional. 

Sebagaimana yang dikatakan oleh Kaban BP2RD Olvie Atteng, SE, M.Si, yakni "Pemprov. Sulut masuk dalam tahap kedua. Tahap pertama sudah ada MoU antara Jawa dan Bali, dan nanti tahap kedua antara Kalimantan dan Sulawesi". 


Program Keringanan Pajak Daerah ini berlaku mulai tanggal 12 September 2017 sampai dengan 15 Desember 2017, untuk semua jenis kendaraan bermotor sesuai tahun pembuatannya. Dimana untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah menunggak akan mendapatkan keringanan, sesuai dengan pasal 3 yaitu :

  • pokok pajak untuk tahun berjalan dibayar seluruhnya;
  • Tahun ke-2 : diberikan keringanan 50%;
  • Tahun ke-3 : diberikan keringanan 60%;
  • Tahun ke-4 : diberikan keringanan 70%;
  • Tahun ke-5 : diberikan keringanan 80%;
  • Tahun ke-6 dst : diberikan keringanan 100%.

Sementara untuk BBN I mendapatkan keringanan maksimal 25% khusus untuk kendaraan yang digunakan untuk kegiatan sosial dan keagamaan serta yang memiliki badan usaha, BBN II diberikan keringanan 50% serta BBN mutasi masuk dari luar Sulut free atau gratis. 


Untuk itu dihimbau bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara agar dapat memanfaatkan kesempatan dan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah ini dengan sebaik-baiknya dan melaksanakan kewajiban kita sebagai warga masyarakat yang baik yaitu dengan taat membayar Pajak. 


Dengan demikian kita telah turut berpartisipasi dalam pembangunan daerah tercinta kita, Sulawesi Utara. (PTIP/ML)








Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah