Tax Amnesty Kendaraan Bermotor



Marijo Masyarakat / Wajib Pajak yg belum/tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor, 1 Tahun - 5 tahun dan lebih, pergunakan Kesempatan Emas dalam rangka HUT Prov. Sulut ke 53, dengan memperoleh TAX AMNESTY : "KERINGANAN, PENGURANGAN POKOK SERTA PEMBEBASAN DENDA PAJAK DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR" sesuai Pergub Nomor 42 Tahun 2017. Kepada WP yang sudah membayar Pajak tetapi belum Balik Nama pemegang KB ayo silahkan  FREE BBN KB, serta Kendaraan Bermotor berasal dari "LUAR Daerah" silahkan Mutasi dan FREE BBN KB, Program ODSK ini hanya berlaku selang 12 SEPTEMBER S/D 15 DESEMBER 2017.
Dengan Demikian Penelusuran Kendaraan Bermotor di Sulut akan terintegrasi dan menjadikan Wajib Pajak yang Taat Aturan, serta Membantu Program Pemerintah dalam Hal Kemandirian Keuangan Daerah Karena dapat meningkatkan PAD dimasa mendatang. 

AYO BERPARTISIPASI MEMBANGUN DAERAH TERCINTA DENGAN TAAT MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK menuju Sulut Hebat, Masyarakat Sejahtera. (PTIP/ML)







Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah