Sosialisasi Tax Amnesty, BP2RD Full Tim Turun Lapangan


Sekretaris Daerah Provinsi Sulut (Sekdaprov Sulut) Edwin Silangen SE, MS menghimbau kepada seluruh wajib pajak (WP) yang ada di 15 Kab/Kota di Sulut, agar segeralah membayar pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dengan memanfaatkan Program Gubernur Sulawesi Utara sekarang ini yang memberikan keringanan terhadap pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Imbauan tersebut disampaikan Sekprof Sulut kepada awak media, Kamis (14/9/2017) tadi.

Menindak lanjuti surat Himbauan Gubernur Sulawesi Utara, dalam upaya optimalisasi Pendapatan Daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Utara, dimana sangat dibutuhkan peran serta Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota, Agama/Adat, Pengusaha/Stakeholder, BP2RD dibawah pimpinan Kaban Olvie Atteng SE, M.Si bersama Full Tim hari ini melakukan kegiatan turun lapangan untuk membagi brosur dan himbauan serta mengsosialisasikan Pergub 42 tentang cara dan besarnya pemberian keringanan, pengurangan pokok serta denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada masyarakat, tokoh agama, pihak swasta dan pemerintah Kab/Kota yang berada disebagian penjuru Sulawesi Utara. 

Kami memberikan Apresiasi dan Penghargaan yang tinggi kepada Masyarakat Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban bayar pajak sehingga menjadi contoh/teladan Pelopor Sadar Pajak bagi anak kecil. (PTIP/ML)


































Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah