Layanan Pengaduan Kritik dan Saran BP2RD
Pelayanan Prima merupakan terjemahan istilah ”excellent service” yang secara harfiah berarti pelayanan terbaik atau sangat baik. Disebut sangat baik karena sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku atau dimiliki instansi pemberi pelayanan. Hakekat pelayanan publik adalah pemberian Pelayanan Prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Tujuan pelayanan prima adalah memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan pelanggan atau masyarakat serta memberikan fokus pelayanan kepada masyarakat.
BP2RD Prov. Sulut terus berbenah dalam rangka meningkatkan Pelayanan Terbaik terhadap Publik/Wajib Pajak. Sebuah gagasan baru muncul untuk menunjang Pelayanan Publik yaitu; layanan pengaduan, kritik dan saran terhadap pelayanan. Kepala Badan Olvie Atteng SE, M.Si mengatakan "Layanan Pengaduan ini dibuat agar dalam pelayanan terhadap wajib pajak tidak berbelit-belit, transparan, dengan waktu yang cepat sehingga memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran kendaraan bermotor. Sampaikan pengaduan kritik dan saran apabila anda tidak puas akan pelayanan kami atau mendapatkan indikasi penyelewengan prosedur dan wewenang, gratifikasi atau KKN". (PTIP/ML)
Komentar
Posting Komentar