Koordinasi Pengelolaan Pajak Bahan Bakar
"Rapat Koordinasi Pengelolaan Pajak Bahan Bakar"
Dalam rangka optimalisasi penerimaan PAD Prov. Sulut melalui Pajak Daerah khususnya Pajak Bahan Bakar, maka pada hari Selasa, 5 September 2017 dilaksanakan rapat koordinasi terkait pengawasan dan pengelolaan penjualan bahan bakar di wilayah Prov. Sulut.
Rapat yang bertempat di Ruang Rapat BP2RD Prov. Sulut tersebut dipimpin Kaban Olvie Atteng SE, M.Si dan dihadiri oleh para Wajib pungut (WAPU) PBB-KB yaitu antara lain: Pertamina, PT. Pertamina Patra Niaga, PT. Global Arta Borneo, PT. Elnusa Petrofin, PT. Bangun Mitra Sejahtera.
Dalam rapat tersebut membahas perkembangan (trend) realisasi penerimaan dari para Wapu. Berdasarkan data yang ada, terlihat adanya penurunan pada penjualan yang berimbas juga pada penerimaan PBB-KB. Salah satu yang menjadi kendala utama yaitu masalah permainan harga. Adanya kompetitor-kompetitor di lapangan yang melakukan penjualan dengan harga jauh dibawah rata-rata. Juga adanya indikasi importir ilegal. Untuk itu Kaban mengatakan akan memperketat pengawasan/kontrol terhadap penjualan bahan bakar, jika perlu akan dilakukan sidak di beberapa tempat. Juga di bahas mengenai usul untuk pembuatan Perda terkait Wapu ilegal beserta dengan sanksinya.
Semuanya bertujuan untuk lebih mendisiplinkan pengelolaan penjualan bahan bakar di wilayah Sulawesi Utara.
Semoga semua pihak dapat bekerja sama dalam menunjang Program Kerja OD-SK menuju Sulut Hebat. (PTIP/ML)
Komentar
Posting Komentar