Alur Berkas Keringanan Pajak (PKB & BBN-KB)
Pengurusan keringanan pajak kendaraan yang didasari dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 42 Tahun 2017 bersifat Pemberian Pengampunan. Tujuannya mempermudah masyarakat dan tidak mempersulit dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk mengurangi beban pajak yang sudah terhutang.
Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kesempatan tax amnesty, sesuai dengan Sistem Pengendalian Internal (SPI), pendelegasian oleh Gubernur hanya 1 (satu) step kebawah (Es II) atau Kepala SKPD dan sebagai fungsi kontrol dari Gubernur kepada kepala SKPD. "Ini sudah sesuai prosedur dan tidak bisa dilanggar", ungkap Kaban Olvie Atteng.
Adapun alur/mekanisme permohonan keringanan pajak/denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak bermohon ke UPTB untuk mendapatkan keringanan pajak dan penghapusan denda pajak.
- UPTB melakukan seleksi berkas (kelengkapan) berupa KTP, STNK, BPKB.
- UPTB melakukan penetapan PKB, BBN-KB, Denda PKB dan denda BBN-KB.
- KaUPTB mengusulkan berkas ke Kantor Pusat (Bidang Pajak).
- Bidang Pajak melakukan verifikasi berkas dan penetapan keringanan pajak dan denda pajak kendaraan.
- Kepala Badan menandatangani berkas yang sudah terverifikasi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) pengurangan dan pembebasan tunggakan PKB dan BBN-KB.
- UPTB menjemput berkas (SK) untuk diberikan kepada Wajib Pajak (WP).
- Wajib Pajak (WP) melakukan pembayaran sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Kepala Badan.
- Program ini berlaku sampai dengan 15 Des 2017
Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat/wajib pajak, layanan siap antar notice pajak diberlakukan di UPTB. Kepala Badan BP2RD Olvie Atteng SE, M.Si mengatakan "Dengan meninggalkan No. HP dan alamat yang jelas, apabila sudah selesai, kita akan menghubungi sang Wajib Pajak untuk mengantarkan notice pajak yang sudah terbayarkan". "Semoga program pemerintah ini bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara", pungkasnya. (PTIP/ML)
Komentar
Posting Komentar