Forum Komunikasi BP2RD, BPKAD, BKD Se-Provinsi Sulut


Pembukaan Forkom Oleh Penjabat Walikota Kotamobagu


Salah satu upaya wujud peIaksanaan Desentralisasi Fiskal adalah penentuan Sumber-Sumber Penerimaan bagi Daerah yang dapat digali dan digunakan sesuai dengan potensi masing-masing, Kewenangan Daerah tersebut dlwujudkan dengan memungut Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 



Kepala Bapenda Olvie Atteng, SE, M.Si


Dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Asli Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta untuk mensinergiskan pelaksanaan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah di Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Bapenda  melaksanakan pertemuan melalui Forum Koordinasi, Komunikasi dan Kerjasama antara Unit Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara, yang bertempat di D’Talaga Restaurant Kota Kotamobagu, Rabu 14 Maret 2018


Forum Komunikasi ini dibuka oleh Penjabat Walikota Kotamobagu Hi. Moh. Rudi Mokoginta, SE, M.TP dan dihadiri oleh Kepala/Perwakilan BP2RD, BPKAD dan para Kepala UPPD Bapenda se - Provinsi Sulawesi Utara. 



Kabid PLL Bapenda, Lukman Lapadengan, SE, M.Si


Pemaparan Kebijakan BP2RD/Bapenda dibawakan oleh Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng SE, M.Si, dilanjutkan dengan pembahasan permasalahan dan tatacara penyaluran Dana Bagi Hasil kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemaparan selanjutnya terkait Pajak Daerah dibawakan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Sulut, Jun Silangen SE.Ak, M.Si. 



Kabid Pajak Daerah, Jun Silangen SE.Ak, M.Si

Pemaparan selanjutnya terkait Retribusi Daerah yang dirangkaikan dengan penyerahan SK Gub DBH kepada Kab/Kota, disampaikan oleh Kepala Bidang Pendapatan Lain-Lain, Lukman Lapadengan, SE, M.Si. 


Gubernur Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah telah merealisasikan Penyaluran DBH T.A 2017 sebesar Rp. 420.208.255.545, dan sudah mengalokasikan DBH melalui SK alokasi sementara T.A 2018 kepada 15 Kabupaten / Kota. Untuk itu dimintakan kepada Pemerintah Kab/Kota untuk melakukan intensifikasi potensi pajak yang ada, contohnya: memaksimalkan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara rutin, dan ekstensifikasi potensi yang ada, contohnya melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah. Pemanfaatan DBH Pajak Provinsi (10%), dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi. 



Penyerahan SK Gub Alokasi Sementara DBH Pajak Provinsi T.A 2018


Dari pelaksanaan Forum Komunikasi ini diharapkan terjalinnya komunikasi dan koordinasi yang lebih efektif dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dan meningkatnya target penerimaan PAD tahun 2018. (PTIP/ML) #suluthebat


Foto Kegiatan:





















Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah