Bapenda Siap Dukung KPK; Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah


Kepala Bapenda Olvie Atteng bersama Tim 

Penerimaan Pajak Daerah menjadi salah satu sumber untuk pembiayaan pembangunan di daerah. Permasalahan terkait dengan pengelolaan pajak daerah, wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban, potensi penerimaan belum tergali secara optimal, ketiadaan data yang lengkap dan bisa diandalkan untuk kegiatan perencanaan, pengawasan dan penegakan sanksi yang belum optimal, kelemahan aspek regulasi kelembagaan, masih adanya kebocoran-kebocoran dalam pemungutan dan lain-lain. 


Peluang untuk meningkatkan penerimaan dari pajak daerah akan dapat meningkatkan Fiscal Capacity daerah, jika dilakukan perbaikan secara sistematis. Namun peluang terjadinya kerugian negara/daerah dan celah terjadinya tindak pidana korupsi  dapat terjadi jika tidak dilakukan perbaikan secara sistematis, yang dapat berakibat pada penerimaan daerah yang tidak maksimal. Kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah merupakan hal yang sangat penting untuk dapat mewujudkan pengelolaan anggaran yang bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Terkait dengan hal tersebut, maka wajib dilakukan Optimalisasi Penerimaan Daerah dengan melibatkan semua pihak termasuk didalamnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.



Pengarahan Kepala Bapenda

Bapenda Provinsi Sulawesi Utara sebagai salah satu instansi yang dijadikan Pilot Projek KPK, terkait Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah yang ruang lingkupnya meliputi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok. 




Kepala Bapenda Prov. Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si, melakukan perubahan besar-besaran terhadap Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dengan membentuk Tim Kerja terkait pelaksanaan Rencana Aksi (RENAKSI) sebagai Implementasi KORSUPGAH, dengan membuat agenda kerja (Action Plan) yang antara lain, Penagihan: Pemenuhan kewajiban Wajib Pajak Daerah yang masih terutang, Pendataan: Penyempuranaan Data dan Informasi Terkait Pajak Daerah,  dan Sistem : Perbaikan sistem tata kelola pajak daerah.


Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah dari bulan Februari 2018 s/d Desember 2018, dengan melibatkan Pemerintah Daerah, Instansi Terkait, dan KPK. (PTIP/ML)











Terima Kasih Kepada Masyarakat Yang
Sudah Membayar Pajak

MARI BANGUN DAERAH
DENGAN MEMBAYAR PAJAK
TEPAT WAKTU
UNTUK SULUT 
YANG SEMAKIN HEBAT


#suluthebat 

Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah