Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya
Tahukah anda bahwa biaya pajak kendaraan bermotor kita di tahun ini mendapatkan keringanan pembayaran untuk sementara waktu? Ya, keringanan ini tentu sangat mempermudah para pengguna kendaraan bermotor. Mengingat pandemi covid-19 yang saat ini mendera seluruh negara di dunia idak terkecuali di Indonesia, yang membuat ekonomi pada kehidupan masyarakat kena imbasnya.
Melalui keringanan dalam pembayaran pajak Ranmor inilah diharapkan dapat membantu masyarakat Sulawesi Utara. Apa sebenarnya masksud dari keringanan yang diberikan ini?
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah Prov. Sulut (Bapenda) memberikan stimulus potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan sebesar 5 hingga 10% kepada pemilik ranmor di semua wilayah Sulawesi Utara.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sulut No 61 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, tertanggal 25 September 2020, berlaku sampai dengan 23 Desember 2020.
Lampiran perhitungan keringanan pajak kendaraan bermotor pada program Tiga Hebat tersebut sebagai berikut:
1. Diskon PKB
- Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 5% dari pokok pajak
- Pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 7,5% dari pokok pajak
- Pembayaran saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10% dari pokok pajak
2. Bebas Pajak Progresif
- Bebas pembebanan tarif progresif pokok pajak kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama (buka blokir)
3. Keringanan Tunggakan Pokok Pajak, BBN-KB II Dan Pembebasan Denda
- Diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 2 tahun s.d 5 tahun sebesar 50-80%
- Diskon tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 5 tahun sebesar 100%
- Diskon BBNKB II untuk tahun pembuatan 5 tahun terakhir sebesar 50% dan tahun pembuatan diatas 5 tahun terakhir sebesar 100%
- Bebas denda PKB 100%
- Wajib Pajak dapat bermohon di Samsat domisili asal STNK
Untuk diskon PKB (No. 1) tahun berjalan yang jatuh temponya mulai dari tanggal 12 Oktober s.d 23 Desember 2020 dapat melakukan secara online, yang nilainya sudah terpotong secara otomatis, dengan stimulasi sesuai dengan kriteria jangka waktu saat jatuh tempo dan sebelum jatuh tempo pada sistem Bapenda Sulut.
Sedangkan untuk pengurusan bebas pajak progresif dan keringanan tunggakan pajak, BBNKB dan pembebasan denda, wajib pajak dapat bermohon langsung ke Kantor Samsat sesuai dengan domisili asal STNK atau dapat mendaftar secara online juga mengetahui simulasi jumlah keringanan yang diberikan melalui link ini 👉 Daftar Online dan Simulasi Keringanan PKB dan BBNKB .
Untuk menikmati promo tersebut diperlukan beberapa syarat yang harus dilengkapi:
- STNK asli
- KTP asli
- SKPD/Notice Pajak terkahir
- BPKB asli
- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuaiu domisili kendaraan
- Hasil cek fisik kendaraan
- BPKB asli
Komentar
Posting Komentar