Pemprov Sulut Perpanjang Keringanan Pajak Kendaraan
Program keringanan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 23 Desember 2020.
Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut kembali memperpanjang program keringanan tunggakan pajak dan pembebasan denda serta pengurangan biaya bea balik nama kendaraan sd 100%.
Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si, mengatakan perpanjangan program relaksasi pajak kendaraan tersebut atas arahan langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, karena peduli dan untuk meringankan beban masyarakat Sulut di masa pandemi covid-19.
Keringanan pajak kendaraan ini berlaku buat kendaraan pribadi dan perusahaan, dimana pokok denda yang menunggak diberi keringanan dari 50% sd 100% dan pembebasan sanksi administratf PKB, serta BBNKB 50% sd 100%.
Kepala Bidang Pajak Daerah, Jun Silangen, SE, MM, mengatakan juga, respons masyarakat masih sangat berharap dengan adanya perpanjangan program keringanan ini. Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat Sulawesi Utara.
Segera manfaatkan kesempatan ini, hubungi Samsat setempat untuk informasi lebih lanjut, atau dapat hubungi melalui Tlp/WA di 08114371069 (Humas), 081356544091 (Kepala Bapenda), 082343329089 (Bid. Pajak) PTIP/Humas/#ML)
Link Simulasi dan Pendaftaran Online keringanan PKB
Komentar
Posting Komentar