Keringanan Dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sulut Di Masa Pandemi Covid-19



Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang besar terhadap perkonomian global. Ini termasuk pula pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor. 

Sebagai bentuk kepedulian, Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondonkambey, SE, dan Wakil Gubernur Sulut, Drs. Steven Kandouw dalam program Online Dalam Selesaikan Kewajiban, mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban masyarakat Sulut dengan memberikan stimulus berupa pengurangan nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan denda, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di masa Pandemi Covid-19, terhitung mulai 01 Juli s.d 31 Agustus 2020. 

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 yang dikeluarkan Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Prov. Sulut, dengan besar pemberian keringanan tunggakan pokok PKB tahun kedua dan seterusnya diberikan potongan mulai dari 50% s.d 100%, denda keterlambatan PKB diberikan pembebasan 100%, dan BBNKB diberikan potongan 50% untuk tahun pembuatan 5 Tahun terakhir, dan potongan 100% diatas tahun pembuatan 5 tahun terakhir.

Program ini diberlakukan untuk semua masyarakat Sulawesi Utara yang memiliki kendaraan bermotor, termasuk perusahaan dan perorangan. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Sulut ditengah Pandemi Covid-19, dan mendorong bangkitnya perekonomian di Sulawesi Utara. 

Ucapan Terima Kasih dan Apresiasi disampaikan kepada masyarakat Sulut yang telah taat membayar pajak di masa Pandemi ini, karena dengan membayar pajak kita sudah berkontribusi dan berpartisipasi secara langsung untuk pembiayaan pencegahan penyebaran Covid-19.

Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program keringanan PKB dapat menghubungi Kantor Samsat setempat atau sesuai domisili kendaraan tersebut. 

Untuk pembayaran Pajak Tahunan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut dan dibayarkan melalui ATM/Teller, M-Banking Bank SulutGO, serta aplikasi Samsat Online Nasional yang dibayarkan melalui ATM/M-Banking Bank BRI, BTN, dan Bukopin. (PTIP/Humas#ML)














Komentar

Posting Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah