Bayar Pajak So Lebih Gampang Dengan Samsat Online Nasional
Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bekerjasama dengan Korlantas Polri menerapkan aplikasi Samsat Online Nasional (SAMONALS). Masyarakat sebagai wajib pajak dapat langsung membayarkan kewajibannya melalui ATM beberapa bank, dan mobile banking.
Melaui aplikasi SAMONALS wajib pajak/pemohon diharuskan mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store, karena hanya melalui aplikasi Samsat Online Nasional tersebut, wajib pajak/pemohon mendapatkan kode bayar untuk melakukan pembayaran pajak melalui ATM/m-banking.
Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si, mengatakan pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi ini sudah bisa digunakan. "Melalui layanan Samsat Online Nasional tentunya akan lebih memudahkan masyarakat untuk pembayaran pajak kendaraan yang dimilikinya, karena telah bekerja sama dengan bank daerah, bank BUMN dan juga bank swasta, sehingga penerimaan pajak kendaraan bermotor akan lebih optimal."
Berikut adalah Mekanisme sistem SAMONALS:
- Pemohon mendownload aplikasi
- Pemohon mengisi data pada menu "pendaftaran" (siapkan KTP dan No. Rangka KB)
- Pemohon mendapatkan SKKP elektronik dan Kode Billing System (kode bayar yang berlaku selama 2 jam)
- Melakukan pembayaran melalui ATM Bank/Modern channel
- Pemohon mendapatkan E-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Pembayaran secara elektronik atau virtual)
Aplikasi Samsat Oline Nasional
Berikut menu yang ada pada aplikasi Samonals:
- Pendaftaran (Menu ini digunakan untuk melakukan pendaftaran, penetapan pajak PKB, SWDKLLJ, dan mendapatkan kode bayar).
- Info Proses (Menu ini berguna untuk mengetahui proses yang sudah kamu lakukan)
- Info Pajak (Menu yang satu ini berguna untuk mendapatkan informasi besaran PKB dan SWDKLLJ).
- E-TBPKB (Menu ini akan menampilkan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik atau virtual).
- E-Pengesahan STNK (Untuk menu ini, akan menampilkan pengesahan STNK secara elektronik atau virtual).
- Pindah Bukti (Menu ini digunakan untuk memindahkan E-Pengesahan STNK dan E-TBPKB dari satu ponsel ke ponsel yang lain).
- Pengaduan (Menu ini digunakan untuk menyampaikan pengaduan tentang pelayanan Samolnas berupa kritik dan saran).
- Panduan (Menu yang terakhir ini tentu saja berisi panduan penggunaan aplikasi Samolnas, dan panduan cara membayar lewat ATM beberapa Bank).
Menu Pada Aplikasi Samsat Online Nasional
Setelah membayar pajak kendaraan melalui ATM/E-banking, ada prosedur pengesahan STNK yang harus diikuti oleh wajib pajak/pemohon, meliputi :
- Menyerahkan persyaratan di loket pengesahan
- Petugas akan melakukan input data pada aplikasi Samsat Online Nasional dengan memasukkan Noreg/Nopol
- Setelah identitas pemilik dan kendaraan serta status pembayaran muncul pada layar komputer maka petugas akan melakukan pengesahan STNK dengan membubuhkan stiker/cap/elektronik pada kolom pengesahan di STNK
- Selanjutnya petugas akan melakukan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Batas waktu untuk penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD asli (notice pajak) sekaligus melakukan pengesahan STNK adalah 30 hari dihitung dari tanggal dikeluarkannya struk bukti tersebut. Pengesahan STNK dapat dilakukan pada Samsat dimana saja di wilayah Sulawesi Utara.
Selain itu, ketika mengajukan pengesahan STNK ke kantor Samsat maka wajib pajak/pemohon harus dapat menunjukkan KTP asli sesuai dengan data di STNK dan BPKB, bila tidak dapat menunjukkan maka :
- Melakukan proses balik nama,
- Dilakukan blokir sehingga tahun berikutnya kendaraan tersebut tidak dapat melakukan pembayaran melalui Samsat Online Nasional dan harus melakukan balik nama.
Kepala Bidang Pajak Daerah, June E. Silangen, SE,Ak, MM, menambahkan bahwa kedepan setelah terbentuknya kerjasama dengan PT. Pos Indonesia, pemohon akan mendapatkan TBPKP/SKPD (notice pajak) dan stiker pengesahan yang akan dikirimkan melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK. (PTIP/Humas#ML)
Komentar
Posting Komentar