Ini Cara Mudah Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Sulut Secara Online
Pembayaran Pajak Kendaraan bermotor bisa dilakukan melalui berbagai cara, tanpa harus langsung datang ke Kantor Samsat. Untuk anda yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tidak perlu antri berlama-lama.
Sebab, saat ini sudah tersedia aplikasi e-Samsat Sulut yang bisa dibayarakan melalui ATM/Teller, M-Banking Bank SulutGo, dan melalui aplikasi Samsat Online Nasional yang dibayarakan melalui ATM BRI, Bukopin, BTN serta Modern Channel gerai Alfamart.
Untuk aplikasi e-Samsat Sulut dapat di instal dengan cara:
- Ketik "e samsat" sulut di kolom search di play store
- Klik Download/Update
Jika aplikasi sudah terpasang, isi nomor kendaraan dan akan mendapatkan data pajak kendaraan yang akan dibayarkan beserta kode bayar yang bisa dibayarkan melalui ATM, Teller, M-Banking Bank SulutGo. Setelah dibayarkan struk pembayarannya disimpan dan bisa ditukarkan dengan notice pajak di Samsat terdekat dimana saja dengan membawa Notice Pajak lama, STNK untuk pengesahan, dan KTP, dalam waktu 14 hari setelah pembayaran.
Berikut cara download dan instal aplikasi Samsat Online Nasional:
- Ketik "Samsat Online Nasional" di kolom search di Play Store
- Klik Download/Update
Jika aplikasi sudah terpasang, isi beberapa data pribadi anda sesuai edngan ketentuan untuk melakukan pendaftaran.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor pada aplikasi Samsat Online Nasional bisa melalui ATM BRI, Bukopin, BTN serta Modern Channel pada Gerai Alfamart. Setelah dibayarkan struk pembayarannya disimpan dan bisa ditukarkan dengan notice pajak di Samsat terdekat dimana saja dengan membawa Notice Pajak lama, STNK untuk pengesahan, dan KTP, dalam kurun waktu 1 Bulan setelah pembayaran.
Berikut adalah cara membayar pajak melalui aplikasi Samsat Online:
- Unduh aplikasi Samsat Online di PlayStore. Setelah unduh, aplikasi akan memunculkan berbagai pilihan menu, yakni pendaftaran, info proses, info pajak, E-TBPKB, E-Pengesahan STNK, pindah bukti, pengaduan, dan panduan.
- Jika ingin membayar pajak, pilih menu pendaftaran.
- Setelah pilih menu pendaftaran, akan muncul pemberitahuan, "Perhatian, TBPKP / SKPD dan stiker pengesagan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK." (Untuk wilayah Sulut, masih harus datang ke Samsat terdekat untuk penukaran Notice Pajak dan Pengesahan STNK)
- Selanjutnya, pilih setuju jika ingin melanjutkan ke pembayaran
- Setelah itu, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.
- Jika formulir sudah selesai diisi, tekan tombol lanjutkan. Aplikasi akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.
- Akan muncul pula besaran pajak yang harus dibayarkan.
- Untuk mendapatkan kode bayar, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju. Apabila kode bayar sudah keluar, wajib pajak tinggal membayarnya menggunakan mesin ATM, dan Modern Chanel. (#PTIP/Humas/ML)
Komentar
Posting Komentar