Layanan SAMSAT Sulut Kembali Dibuka

Layanan Samsat Sulawesi Utara kembali dibuka Senin, 27 April 2020, jam 09.00 sd 12.00, setelah penutupan sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19. 


Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si menghimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak yang akan datang ke Samsat agar dapat mengikuti protokol Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang berupa: 
  1. Pengunjung wajib memakai masker dalam ruangan pelayanan
  2. Pengunjung akan melalui pengecekan suhu tubuh oleh petugas
  3. Pengunjung wajib mencuci tangan ditempat yang sudah disiapkan dan memakai cairan hand sanitizer
  4. Wajib menjaga jarak sesuai dengan petunjuk yang sudah disiapkan
Ada beberapa titik pelayanan dalam gedung yang sudah diatur kembali untuk menjaga terjadinya kerumunan banyak orang, dengan dilakukannya pembatasan kapasitas pengunjung / physical distancing.

Sebelum dibuka, Kantor Samsat se-Sulut sudah dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan cairan desinfektan dan penyediaan sarana prasana kebersihan sesuai dengan protokol cegah covid-19, serta pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas pelayanan. 

Pelayanan Samsat akan dibuka mulai jam 09.00 s.d 12.00 pada hari Senin s.d Sabtu. 

Dihimbau pula kepada wajib pajak untuk dapat membayar pajak kendaraan tahunan secara online untuk menghindari membludaknya pengunjung di Kantor Samsat, dan dapat menukarkan struk online melalui loket khusus online tanpa antri seperti biasanya. Kecuali untuk pengurusan Pajak 5 Tahunan (ganti STNK), masih harus datang ke Samsat untuk fisik kendaraan dan melakukan registrasi kembali.

Terima Kasih kepada Wajib Pajak yang tetap memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor ditengah kekhawatiran merebaknya virus corona ini. Struk pembayaran online yang dipegang saat ini dapat ditukarkan diatas tanggal 27 April 2020. (PTIP/Humas#ML)






Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah