Postingan

Manfaatkan Program Tiga Hebat Ramadhan Keringanan Pajak Ranmor sd 26 Mei 2023

Gambar
Marijo Torang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor karena sekarang ada Keringanan Ramadhan 3 Hebat yang diberikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut ODSK Untuk Masyarakat Sulawesi Utara. 1. Bebas Denda Administrasi ✅ 2. Disc. PKB 5 - 10% ✅ 3. Bebas Bea Balik Nama KB ✅ Berlaku sd 26 Mei 2023 * Untuk point 1 & 2 bisa cek di Apk. TIM SALUT (potong otomatis) dan dibayarkan secara online atau di samsat dan atau apabila jatuh tempo pajak tahunan 📌 * Untuk point 3 berproses di Samsat Asal domisili STNK📌 * dan untuk ganti STNK / Pajak 5 Tahunan proses di Samsat asal STNK More info Hub. Samsat terdekat atau Hub WA 08114371069 🙏🏼🙏🏼 #marijobayarpajak #keringananpajakkendaraan

SKM Samsat Minut Periode TW III dan TW IV Samsat Minut

Gambar
Survey Kepuasan Masyarakat pada pelayanan Samsat Minahasa Utara periode Triwulan III dan IV tahun 2022

Maklumat Pelayanan Samsat Minut

Gambar

Standar Pelayanan Samsat Minut

Gambar

Begini Syarat Pengajuan Keringanan Pajak Sulut "Hi - Five" Tahun 2022

Gambar
Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam pemulihan perekonomian masyarakat Sulawesi Utara, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw kembali memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan tema "Hi - Five" yaitu keringanan PKB, BBNKB, Bebas Denda Denda, Pajak Progresif, dan Diskon PKB periode 01 November sd 30 Desember 2022. Tema Hi - Five khusus diberikan Pemerintah untuk masyarakat Sulawesi Utara dalam menunjang program Pembangunan, Kesehatan, Pendidikan, Kesejahteraan, dan Digitalisasi. Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan program ini melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Masyarakat / wajib pajak yang ingin bermohon tentunya dapat menghubungi secara langsung di UPTD PPD - Samsat se Sulawesi Utara dengan mekanisme sebagai berikut:  KERINGANAN PKB Kendaraan Bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringanan dan pe...

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda & Bebas BBNKB Periode Agustus sd September 2022

Gambar
Kabar gembira untuk masyarakat Sulawesi Utara.  Dalam rangka HUT KEMERDEKAAN RI & HUT PROV. SULAWESI UTARA Tahun 2022, Gubernur & Wakil Gubernur Sulut memberikan perpanjangan Keringanan  pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas denda administrasi dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19,  Periode 1 Agustus 2022 sampai dengan 30 Sept 2022 Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Prov. Sulut No. 43 Tahun 2022 dimana untuk kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur sebagai berikut;  Keringaran dan Pengurangan Kendaraan Bermotor milik orang pribadi atau badan untuk tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan keringanan dan pengurangan, dihitung menurut umur tahun lamanya tidak membayar, yaitu: 1) untuk pokok PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya; 2) untuk tahun ke 2 diberikan keringanan dan pengurangan sebesa...

Begini Syarat dan Cara Hitung Keringanan PKB dan BBNKB Sulut 2022

Gambar
    Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulut telah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas denda administrasi dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.    Kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur ini diatur dan ditetapkan dengan Pergub No. 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Besarnya Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Daerah melalui Surat Keputusan Kepala Bapenda Prov. Sulut No. 38 Tahun 2022.  Untuk kelancaran dan tertib administrasi sudah diatur sistem dan prosedur pelaksanaan pemberian keringanan sebagai berikut:  1. Wajib pajak mengajukan permohonan keringanan, pengurangan pokok pajak serta pembebasan denda dan BBNKB kepada Kepala Bapenda Prov, Sulut melalui Kepala UPTD PPD (Samsat) secara online, dengan dilengkapi formulir yang ada dengan syarat sebagai berikut:  Foto copy KTP / SIM / Pasport / Surat Keterangan Kepen...

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Gambar
    Cara Bayar Pajak Tahunan Melalui Tokopedia   Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak. Cara membayar pajak motor atau mobil pun dapat dilakukan secara offline maupun online. Pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor secara offline dapat melakukannya di kantor Samsat atau Samsat Keliling. Nah, kabar gembira untuk masyarakat Sulawesi Utara kini bayar pajak kendaraan bermotor tahunan  sudah semakin mudah dan praktis secara online melalui aplikasi SIGNAL dan layanan e-Samsat di Tokopedia. Akan tetapi, pemilik kendaraan perlu memiliki kode bayar terlebih dahulu agar dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui Tokopedia. Pemilik kendaraan bisa mendapatkan kode bayar pada aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut yang dapat di unduh pada Google Play Store atau klik di link ini =  Info Pajak Kendaraan Sulut . Setelah mendapatkan kode bayar, data kendaraan dan jumlah bayar dapat dibayarkan melalui Teller/ATM/M-Ba...

Survey Kepuasan Masyarakat Samsat Manado 2021

Gambar

Standar Pelayanan Dan Maklumat Pelayanan Samsat Manado

Gambar
Standar Pelayanan Maklumat Pelayanan

Coffe Morning Bersama Ditlantas Polda Sulut, Bahas e-Tilang Yang Segera Diberlakukan

Gambar
Coffe Morning bersama Ditlantas Polda Sulut dan Dinas Kominfo Kota Manado dalam rangka rencana penerapan/pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) untuk mobil dan sepeda motor di Provinsi Sulawesi Utara, Rabu, 27 Januari 2021.   Pada ruas jalan yang ditentukan, terdapat kamera canggih yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan. Bila kalian kedapatan melanggar tilang elektronik, bisa saja dikenai denda/sanksi sesuai aturan yang berlaku.  Melalui sistem E-TLE ini, pihak kepolisian memang tidak menyita surat-surat kendaraan seperti SIM atau STNK sebagaimana tilang manual. Hukuman yang akan diberikan kepada pengendara yang tidak membayar denda yaitu akan dilakukan pemblokiran data STNK. STNK akan diblokir untuk sementara apabila tidak membayar pada waktu yang ditentukan. Electronic Law Traffic Enforcement (E-LTE) salah satu tujuannya sebagai cara mengurangi kemacetan di Ibu Kota sekaligus menertibkan para pengendara. Skema tilang elektro...

Identifikasi PAP Pada Perusahaan Air Mineral AKE dan AQUA

Gambar
Optimalisasi PAD sektor Pajak Air Permukaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memiliki kewenangan untuk memungut lima jenis pajak daerah, salah  satunya Pajak Air Permukaan. Pajak Air Permukaan dapat diartikan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.  Semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat dapat dikategorikan sebagai air permukaan.  Dalam rangka Optimaslisai PAD dimasa Pandemi Covid-19, Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si bersama dengan tim ahli identifikasi  PAP yang didampingi oleh Kabid Pajak daerah dan Kepala UPTD PPD Minahasa Utara bersama jajaran melakukan inspeksi ke perusahaan pengelola air mineral AKE dan AQUA yang berada di Airmadidi, Minut.  Kunjungan tersebut untuk mengidentifikasi jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air, volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan, kualitas air, luas area tempat peng...

Identifikasi PAP di PT. Pelindo Bitung

Gambar
Optimalisasi PAD 2021 Kepala Bapenda Prov Sulut Olvie Atteng bersama Tim yang didampingi oleh Kabid Pajak Daerah dan PLT. Kepala UPTD PPD Kota Bitung, melakukan Identifikasi Pajak Air Permukaan( PAP) pada PT. Pelindo IV (Persero) Cabang Bitung, sebagai penyuplai air untuk lokasi usaha resort yang ada di Kota Bitung, Selasa, 26 Januari 2021 Giat ini dilakukan dalam rangka teknis pengecekan  debit air yang ditampung dan disalurkan oleh PT. Pelindo Bitung dilokasi aerprang yang ditempuh dengan perahu selama 1 jam, yang merupakan potensi PAD yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi.