Begini Syarat dan Cara Hitung Keringanan PKB dan BBNKB Sulut 2022
- Foto copy KTP / SIM / Pasport / Surat Keterangan Kependudukan
- Foto Copy STNK
- Foto Copy SKPD / Notice Pajak
- Foto copy BPKB untuk proses balik nama
- Kwitansi jual beli untuk proses balik nama
2. Apabila memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, maka wajib pajak siap untuk melakukan pembayaran sesuai dengan penetapan by sistem yang dilakukan di Teller Bank SulutGo.
3. Kendaraan bermotor yang identitasnya kurang jelas agar berkoordinasi dengan petugas POLRI.
4. Proses permohonan keringanan dilakukan di Samsat asal Domisili / asal STNK dikeluarkan.
Adapun kendaraan bermotor yang dapat diberikan keringanan, pengurangan pokok serta pembebasan denda dan bea balik nama kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
a. Kendaraan bermotor milik probadi untuk tahun pembuatan 2015 dan seterusnya ke bawah yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan keringanan dan pengurangan dihitung menurut umur atau lamanya, yaitu :
- Untuk pokok PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya;
- Pokok Pajak Tahun kedua diberikan keringanan 50%
- Pokok Pajak Tahun ketiga diberikan keringanan 60%
- Pokok Pajak Tahun keempat diberikan keringanan 70%
- Pokok Pajak Tahun kelima diberikan keringanan 80%
- Pokok Pajak Tahun keenam dan seterusnya diberikan keringanan 100%
b. Denda keterlambatan PKB diberikan pembebasan 100%
c. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor:
- Kendaraan bermotor probadi yang dimiliki/dikuasai oleh orang pribadi kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100%
- Kendaraan bermotor pribadi yang dimiliki/dikuasai oleh orang pribadi yang mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Sulawesi Utara diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100%.
Untuk kendaraan tahun pembuatan 2016 dan seterusnya ke atas yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan keringanan pembebasan denda 100%.
Berikut link yang dapat mengetahui simulasi jumlah besaran keringanan yang didapatkan sekaligus dapat melakukan pendaftaran secara online: 👉👉 Cek Jumlah Keringanan
atau melalui akses di website bapenda.sulutprov.go.id cek disini
Dan untuk mengecek info PKB sulut dapat melalui Aplikasi e SAMSAT SULUT yang dapat diunduh melalui Google Play Store..
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Samsat terdekat, atau Telephone/WA di 08114371069 (Michael) dan 081340731803. #Humas-ML
Saya mau bayar pajak dan ganti stnk di bolmong selatan alamat motor. Apa bisa bayar di minut
BalasHapusMantap
BalasHapusSaya mau balik nama dan mutasi mobil dari Minahasa Induk ke Bolmong Induk. Apa persyaratannya...?
BalasHapusKapan akan digelar lagi keringanan ini?
BalasHapus