Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya
Tahukah anda bahwa biaya pajak kendaraan bermotor kita di tahun ini mendapatkan keringanan pembayaran untuk sementara waktu? Ya, keringanan ini tentu sangat mempermudah para pengguna kendaraan bermotor. Mengingat pandemi covid-19 yang saat ini mendera seluruh negara di dunia idak terkecuali di Indonesia, yang membuat ekonomi pada kehidupan masyarakat kena imbasnya. Melalui keringanan dalam pembayaran pajak Ranmor inilah diharapkan dapat membantu masyarakat Sulawesi Utara. Apa sebenarnya masksud dari keringanan yang diberikan ini? Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah Prov. Sulut (Bapenda) memberikan stimulus potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan sebesar 5 hingga 10% kepada pemilik ranmor di semua wilayah Sulawesi Utara. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sulut No 61 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, tertanggal 25 September 2020, berlaku sampai dengan 23 Desember 2020. Lampiran perhitung
Komentar
Posting Komentar