Tahukah anda bahwa biaya pajak kendaraan bermotor kita di tahun ini mendapatkan keringanan pembayaran untuk sementara waktu? Ya, keringanan ini tentu sangat mempermudah para pengguna kendaraan bermotor. Mengingat pandemi covid-19 yang saat ini mendera seluruh negara di dunia idak terkecuali di Indonesia, yang membuat ekonomi pada kehidupan masyarakat kena imbasnya. Melalui keringanan dalam pembayaran pajak Ranmor inilah diharapkan dapat membantu masyarakat Sulawesi Utara. Apa sebenarnya masksud dari keringanan yang diberikan ini? Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah Prov. Sulut (Bapenda) memberikan stimulus potongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun berjalan sebesar 5 hingga 10% kepada pemilik ranmor di semua wilayah Sulawesi Utara. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sulut No 61 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey, tertanggal 25 September 2020, berlaku sampai dengan 23 Desember 2020. Lampiran perhitung
Cara Bayar Pajak Tahunan Melalui Tokopedia Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib membayar pajak. Cara membayar pajak motor atau mobil pun dapat dilakukan secara offline maupun online. Pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor secara offline dapat melakukannya di kantor Samsat atau Samsat Keliling. Nah, kabar gembira untuk masyarakat Sulawesi Utara kini bayar pajak kendaraan bermotor tahunan sudah semakin mudah dan praktis secara online melalui aplikasi SIGNAL dan layanan e-Samsat di Tokopedia. Akan tetapi, pemilik kendaraan perlu memiliki kode bayar terlebih dahulu agar dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui Tokopedia. Pemilik kendaraan bisa mendapatkan kode bayar pada aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut yang dapat di unduh pada Google Play Store atau klik di link ini = Info Pajak Kendaraan Sulut . Setelah mendapatkan kode bayar, data kendaraan dan jumlah bayar dapat dibayarkan melalui Teller/ATM/M-Banking Bank SulutGo, Kant
Laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2018 posisi sampai dengan tanggal 3 Februari 2018: A. Realisasi Pajak Daerah yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah sampai dengan 3 Februari 2018 sebesar Rp. 86.216.466.123 dengan Target Tahun 2018 sebesar Rp. 1.000.049.416.000 atau 8,62% sedangkan target harian s.d 3 Februari 2018 sebesar Rp. 94.207.553.681 belum mencapai target sebesar Rp.7.991.087.558 atau 8,48% dengan perincian : 1. Pajak Daerah 1.1 Pajak Kendaraan Bermotor ditargetkan Sebesar Rp. 318.136.824.684 Realisasi Rp. 33.563.931.967 atau 10,55%, target harian s.d 3 Februari 2018 sebesar Rp. 29.969.411.021 melampaui Sebesar Rp.3.594.520.946 atau 11,99%. 1.2 Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditargetkan Sebesar Rp. 301.685.786.800 Realisasi Rp. 31.308.363.400 atau 10,38%, target harian s.d 3 Februari 2018 Rp. 28.419.657.568 melampaui Sebesar Rp.2.888.687.832 atau 10,16%. 1.3 Pajak Air Permukaan ditargetkan sebesar Rp. 1.625.520.8
Komentar
Posting Komentar