Begini Syarat Pengajuan Keringanan Pajak Sulut "Hi - Five" Tahun 2022
Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam pemulihan perekonomian masyarakat Sulawesi Utara, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw kembali memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan tema "Hi - Five" yaitu keringanan PKB, BBNKB, Bebas Denda Denda, Pajak Progresif, dan Diskon PKB periode 01 November sd 30 Desember 2022. Tema Hi - Five khusus diberikan Pemerintah untuk masyarakat Sulawesi Utara dalam menunjang program Pembangunan, Kesehatan, Pendidikan, Kesejahteraan, dan Digitalisasi.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan program ini melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Masyarakat / wajib pajak yang ingin bermohon tentunya dapat menghubungi secara langsung di UPTD PPD - Samsat se Sulawesi Utara dengan mekanisme sebagai berikut:
KERINGANAN PKB
Kendaraan Bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringanan dan pengurangan, dihitung menurut umur atau lamanya tidak membayar, yaitu:
- Untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya;
- Untuk tahun ke 2 (dua) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 % dari pokok pajak;
- Untuk tahun ke 3 (tiga) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60 % dari pokok pajak;
- Untuk tahun ke 4 (empat) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70 % dari pokok pajak;
- Untuk tahun ke 5 (lima) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80 % dari pokok pajak;
- Untuk tahun ke 6 (enam) dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 %.
PEMBEBASAN DENDA PKB
Denda keterlambatan atas kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan pembebasan 100 %.
KERINGANAN BBNKB
Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan pembe-basan pokok dan denda BBNKB sebesar 100 %.
PEMBEBASAN PEMBEBANAN TARIF PROGRESIF
Untuk kendaraan bermotor yang terkena lapor jual oleh pemilik pertama dibebaskan dari penambahan pembebanan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.
DISKON PKB (Berlaku mulai 01 Desember 2022)
Kendaraan Bermotor pribadi (bukan kendaraan umum atau milik pemerintah) yang belum lewat jatuh tempo dan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor diberikan Diskon berupa pemotongan pokok pajak sebagai berikut :
1. Untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 5 % dari Pokok Pajak;
2. Untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran di atas 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 7,5 % dari Pokok Pajak;
3. Untuk kendaraan bermotor roda 2,3 dan 4 atau lebih yang melakukan pembayaran lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo, diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 10 % dari Pokok Pajak.
Mekanisme
Wajib pajak dapat mengajukan keringanan ke :
1. UPTD PPD/samsat tempat STNK diterbitkan (PKB, ganti STNK dan BBNKB)
2. Kantor pusat Bapenda Prov. Sulut Jl. 17 Agustus No. 69 Manado (PKB Tahunan)
Persyaratan
1. KTP/SIM/Pasport/Surat Keterangan Kependudukan (fotocopi)
2.STNK/SKPD/Surat Keterangan hilang dari kepolisian (fotocopi)
3. BPKB untuk proses balik nama (fotocopi)
4. Kwitansi jual beli kendaraan untuk proses Balik Nama
5. Akte/dokumen pendirian bagi badan/perusahaan untuk proses balik nama (fotocopi)
6. Materai
7. Kendaraan untuk di fisik (proses ganti STNK dan BBNKB)
Waktu Pelayanan
KANTOR PUSAT BAPENDA:
- Senin s.d Kamis, Shift pagi: 09.00-14.00 WITA dan Shift sore :
16.00-19.00 WITA. Jumat, 09.00-11.00 WITA.
UPTD PPD/SAMSAT DI SETIAP KABUPATEN / KOTA:
- Senin s.d Kamis, 09.00-14.00 WITA. Jumat, 09.00-11.00 WITA.
Klik di link ini 👉 untuk : SIMULASI PERHITUNGAN KERINGANAN
Komentar
Posting Komentar