Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda & Bebas BBNKB Periode Agustus sd September 2022
Kabar gembira untuk masyarakat Sulawesi Utara.
Dalam rangka HUT KEMERDEKAAN RI & HUT PROV. SULAWESI UTARA Tahun 2022, Gubernur & Wakil Gubernur Sulut memberikan perpanjangan Keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas denda administrasi dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19, Periode 1 Agustus 2022 sampai dengan 30 Sept 2022
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Prov. Sulut No. 43 Tahun 2022 dimana untuk kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur sebagai berikut;
Keringaran dan Pengurangan
Kendaraan Bermotor milik orang pribadi atau badan untuk tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan keringanan dan pengurangan, dihitung menurut umur tahun lamanya tidak membayar, yaitu:
1) untuk pokok PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya;
2) untuk tahun ke 2 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 % dari pokok pajak;
3) untuk tahun ke 3 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 60 % dari pokok pajak;
4) untuk tahun ke 4 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 70 % dari pokok pajak;
5) untuk tahun ke 5 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 80 % dari pokok pajak;
6) untuk tahun ke 6 dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 %.
Penbebasan Denda
- Pembebasan denda sebesar 100% atas keterlambatan pembayaran
KB milik orang pribadi
- Pembebasan denda sebesar 100% untuk Kendaraan Bermotor milik pemerintah
Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB
1. Kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi / badan yang akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya tahun 2018 sampai tahun 2022 diberikan keringanan dan pengurangan pokok BBNKB 50% dan pembebasan denda BBNKB 100 %
2. Kendaraan yang dimiliki dan /atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan yang akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya tahun 2017 dan seterusnya ke bawah diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB 100 %;
3. Kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan yang mutasi masuk dari luar daerah ke
Provinsi Sulawesi Utara dan akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi diberikan pembebasan pokok dan denda BBNKB 100 %;
PLAT KUNING
Kendaraan Bermotor umum yang dimiliki oleh badan usaha / perusahaan dan dikuasai oleh orang mengajukan permohonan keringanan secara bersamaan dengan keringanan BBNKB.
Persyaratan
~ Foto copy KTP/SIM
~ Foto copy STNK
~ Foto copy SKPD / notice pajak
~ BPKB Asli & Foto copy BPKB untuk balik nama
~ Kwitansi jual beli kendaraan untuk balik nama
Pembayaran dilaksanakan paling lambat 7 Oktober 2022
untuk informasi lebih lanjut, hubungi samsat terdekat atau dapat menghubungi melalui Whatsapp di 08114371069.
Link Untuk Simulasi Jumlah keringanan https://bit.ly/3keFET4
NO. TELP/WA LAYANAN INFORMASI
SAMSAT SULAWESI UTARA
MANADO
0812 4218 1055
MINAHASA UTARA
0813 4022 5526
BITUNG
0852 4030 4050
MINAHASA
0821 9425 1415
KOTAMOBAGU
0821 8851 3269
MINAHASA TENGGARA
0813 4372 4545
MINAHASA SELATAN
0853 4005 2825
TOMOHON
0821 8790 9396
BOLMONG
0881 8162 049
TAHUNA
0813 5649 0693
Selamat siang Pak.
BalasHapusPak Untuk pembuatan dan perpanjangan Plat Motor Harus daftar online atau bisah datang langsung ke kantor Samsat pak.??
langsung ke samsat domisili oendaraan
HapusPak apakah benar paling lambat pembayaran keringanan pajaknya sampai 7 Oktober paling lambat?
BalasHapus