Tilang, Penunggak Pajak Kendaraan Yang Terjaring Razia
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, kerjasama dengan Ditlantas Polda Sulut dan Pol. PP Prov. Sulut, melakukan giat Razia Kendaraan Bermotor di Kota Manado dan sekitarnya.
Warga penunggak pajak kendaraan bermotor yang terjaring razia diberi sanksi berupa penilangan, dan bisa langsung melunasi tunggakan pajak mereka di lokasi razia. Proses penilangan dapat dilakukan karna STNK yang menunggak Pajak berarti tidak sah dan tidak memiliki legitimasi.
Ada juga yang membuat pernyataan akan segera melunasi pajaknya dalam waktu 3 hari kedepan. Sebagai jaminan STNK tersebut akan ditahan sementara oleh Pihak Bapenda. Apalagi kendaraan yang lewat masa berlaku STNKnya langsung diambil tindakan tegas oleh petugas.
Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng SE, M.Si melalui Kasie Sengketa UPPD Samsat Manado, Ronni Owu, menegaskan, Ranmor yang menunggak tersebut dapat diblokir nomor kendaraanya, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan tidak melunasi kewajibannya.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi Perda Prov. Sulut No. 3 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan program “Bangga Punya Kendaraan Atas Nama Sendiri” kepada masyarakat sebagai pengendara atau wajib pajak. Segera balik nama kendaraan yang masih atas nama orang lain demi keamanan dan kenyamanan berkendara.
Razia ini juga dilakukan diberbagai daerah Kab/Kota lainnya sampai dengan akhir tahun 2018. Bayarlah Pajak Kendaraan Bermotor kita tepat waktunya untuk membangun daerah Sulawesi Utara tercinta, menuju Sulut yang lebih Hebat.
Lakukan pembayaran PKB melalui Samsat terdekat, atau melalui ATM/Teller dan Mobile banking Bank SulutGo, yang lebih mudah, agar terhindar dari Calo dan Pungli. (PTIP/ML)
Komentar
Posting Komentar