Menjelang Natal; Ada Keringanan, Pengurangan PKB Dan BBN-KB


Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Badan Pendapatan Daerah Prov. Sulut memberikan keringanan dan pengurangan Pajak Daerah untuk masyarakat Sulawesi Utara, jelang Natal 2018. Kegiatan ini dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak Daerah serta untuk meringankan beban Masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Program ini diselenggarkan atas dasar Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 42 Tahun 2017, yang diberlakukan mulai tanggal 19 November s/d 31 Desember 2018. Sasarannya adalah Kendaraan Bermotor Roda 2 dan roda 4 yang berasal dari luar Daerah, dan yang terdaftar di Provinsi Sulawesi Utara yang belum melakukan balik nama setelah berpindah tangan sesuai dengan NIK, serta untuk mengidentifikasi KB yang  rusak, hilang, dilelang.

Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng SE, M.Si menghimbau kepada masyarakat sebagai wajib pajak ranmor, agar segera manfaatkan program ini, juga sekaligus mensupport salah satu Program Pengembangan Bapenda Sulut, yaitu “Bangga Punya Kendaraan Atas Nama Sendiri”. 

Adapun kendaraan bermotor yang dapat diberikan keringanan, pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagai berikut: 
1. Pajak Kendaraan Bermotor :
  • Kendaraan Bermotor yang terkena bencana alam, rusak, dengan melampirkan surat keterangan dari bengkel, dan keterangan lurah/kepala desa.
  • Kendaraan Bermotor yang dilelang yang dilaksanakan oleh kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang mutasi masuk ke Provinsi Sulawesi Utara diberikan pembebasan pokok sebesar 100%
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun pembuatan 2016 ke bawah, diberikan keringanan dan pengurangan pokok sebesar 50% serta pembebasan denda sebesar 100% untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Untuk informasi lebih lanjut,  dapat menghubungi Samsat terdekat, atau bisa menghubungi Call Centre Bapenda Sulut, di: 0812 4502 5015 - 0812 4502 5016 . (PTIP/ML)









Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah