TP-PKK Sulut, Sosialisasi Perda Pajak Dan Retribusi Daaerah



Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, perlu adanya diadakan kegiatan sosialisasi program yang menunjang pengembangan untuk lebih mengoptimalkan Pendapatan Daerah. 

Tim Penggerak PKK Sulawesi Utara kerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah Prov. Sulut, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perda Prov. Sulut Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah, bertempat di ruangan F. J. Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut, yang dihadiri oleh perangkat daerah terkait. 


Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng saat membuka Kegiatan Sosialisasi

Dengan menggandeng TP-PKK Sulut dinilai dapat memberikan sosialisasi hingga ke lingkungan keluarga. Ibu rumah tangga selaku pengendali keuangan keluarga memiliki peran penting  untuk mendorong membayar kewajiban melalui lingkungan keluarga dan sekitarnya.

Kontribusi Pajak  dan Retribusi Daerah, adalah untuk pembangunan yang akan lebih maju lagi untuk Sulut Hebat. Kedepan akan lebih efektif lagi, yang akan melibatkan PKK untuk melakukan sosialisasi dan turun lapangan ke masyarakat dan instansi pengelola Retribusi Daerah.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan buku Perda kepada pengurus TP-PKK Prov. Sulut dan penyerahan secara simbolis Karcis Retribusi kepada UPT Tahura Dinas Kehutanan Prov. Sulut. (PTIP/ML)


Materi Retribusi Daerah Oleh Kabid PLL


Materi Pajak Daerah oleh Kabid Pajak Daerah


















Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah