Launching Karcis Perdana Masuk Tahura H. V. Worang



Taman hutan raya atau biasa disingkat Tahura merupakan kawasan hutan yang ekosistemnya dilindungi, termasuk tumbuhan dan satwa yang ada di dalamnya. Tahura biasanya berlokasi tak jauh dari perkotaan atau permukiman yang gampang diakses.

Selain sebagai kawasan pelestarian alam, taman hutan raya juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan lainnya. Pemanfaatan ini diatur dalam peraturan pemerintah secara umum. 

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, melalui Badan Pendapatan Daerah selaku Koordinator Pendapatan Daerah, kerjasama dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Pariwisata akan mengangkat dan mempromosikan objek wisata Tahura H. V. Worang yang pemandangannya sangat indah dan sangat berpotensi untuk menarik wisatawan, baik domestik maupun mancanegara. 


Hari ini sudah resmi dijual Karcis Masuk ke Tahura H. V. Worang Gunung Tumpa oleh Kepala Bapenda Prov. Sulut, Olvie Atteng SE, M.Si bersama jajaran. Karcis masuk sesuai Perda No. 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah adalah: 
  • Pengunjung Wisatawan Nusantara Rp. 5000/org
  • Pengunjung Wisata Mancanegara Rp. 30.000/org
  • Kendaraan Roda Dua Rp. 5000
  • Kendaraan Roda Empat Rp. 10.000
  • Kendaraan diatas roda empat Rp. 15.000
Semoga dengan adanya retribusi ini akan bisa menambah kontribusi PAD Sulut, untuk Sulut Hebat. (PTIP/ML)










Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah