Berlaku Aturan Baru! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong
Aturan baru segera diberlakukan oleh Korlantas Polri terkait penghapusan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menunggak PAJAK selama dua (2) tahun berturut-turut. Regulasi ini berlaku tahun ini secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.
Kendaraan Bermotor yang menunggak pajak lima (5) tahunan (ganti plat) kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data kendaraannya akan dihapus. Artinya, ranmor tersebut bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan selamanya.
Contoh Plat/STNK yang masa berlaku 5 Tahunan habis tahun ini
Prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai berikut:
- Tiga bulan sebelum berkahirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan
- Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan
- Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan bermotor dan penempatan ranmor masuk daftar penghapusan sementara.
Contohnya, mobil atau motor yang pajak lima tahunnya habis pada 2019, kemudian tetap lalai mengurus pajak pada 2020 dan 2021, maka data kendaraan itu akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulut, Kompol Roy Tambayong, mengatakan secara aturan itu sudah jelas dan tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Perkapolri No. 5 Tahun 2012 pasal 10. Apabila sudah dihapus kendaraan tersebut tidak bisa digunakan lagi di jalan raya karena sudah bodong.
Segera baliknama kendaraan bermotor yang kita beli maupun jual, untuk memudahkan administrasi (pemberitahuan sesuai alamat di STNK) dan registrasi, serta terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan (regident sesuai nama di STNK), dan Bayarlah pajak kendaraan setiap tahun tepat waktunya.
Manfaatkan program keringanan dan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang diberikan oleh Gubernur Sulut tahun 2019, jangan sampai terlewatkan. (PTIP/Humas#ML)
Kalau biaya balik biayaberapa kira ??
BalasHapus