Bapenda Sulut Gelar Rekonsiliasi Piutang Pajak Daerah Triwulan III

Dalam upaya meningkatkan pengelolaan penerimaan dan piutang Pajak Daerah anggaran 2019, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, menggelar rapat rekonsiliasi piutang pajak daerah triwulan III tahun 2019, bertempat di Sutan Raja Hotel Kotamobagu, Kamis, 14 November 2019.


Rekonsiliasi ini adalah proses pencocokan data/transaksi (piutang) yang bertujuan untuk memperoleh data piutang yang valid dan akurat antara UPTD PPD, Kantor Pusat, dan BKAD (Keuangan). 

Piutang pajak merupakan piutang yang muncul karena adanya pendapatan pajak sebagaimana yang diatur dalam undang-undang perpajakan yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan. Piutang pajak daerah yang berupa Surat ketetapan pajak daerah (SKPD) itu timbul ketika wajib pajak menyampaikan SPTPD namum belum melakukan pembayaran. 




Piutang pajak adalah hal yang wajib dilunasi oleh wajib pajak dalam periode berjalan tahun berikutnya, sehingga tidak ada piutang pajak yang melampaui satu periode berikutnya. 

Hadir dalam acara rapat tersebut, Para Kepala UPTD PPD, Kasie Sengketa Pajak dan Retribusi, operator, dan bendahara penerima Bapenda se Sulut, serta dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Sulut. (PTIP/Humas#ML)












Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah