Berlaku Aturan Baru! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong
Aturan baru segera diberlakukan oleh Korlantas Polri terkait penghapusan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menunggak PAJAK selama dua (2) tahun berturut-turut. Regulasi ini berlaku tahun ini secara nasional untuk mobil dan sepeda motor. Kendaraan Bermotor yang menunggak pajak lima (5) tahunan (ganti plat) kemudian dua tahun berikutnya masih belum membayar kewajibannya (total 7 tahun), maka data kendaraannya akan dihapus. Artinya, ranmor tersebut bakal berstatus bodong dan ilegal berkendara di jalan selamanya. Contoh Plat/STNK yang masa berlaku 5 Tahunan habis tahun ini Prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai berikut: Tiga bulan sebelum berkahirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberi