Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2017

Peninjauan Kantor Samsat Baru di Boltim dan Mitra

Gambar
Gedung Baru Samsat UPTB Boltim Kepala BP2RD Olvie Atteng SE, M.Si bersama dengan Kepala Bidang Pajak Daerah, June E. Silangen, SE.Ak, MM dan Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan, Filma Kepel SE, M.Si, bersama staf, Kamis 28 September 2017 melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Boltim dalam rangka peninjauan rencana gedung baru untuk meningkatkan pelayanan samsat.  Bersama Bupati Boltim Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Bupati Sehan Salim Landjar, SH, dalam rangka membangun sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten. Bupati memberikan pinjam pakai gedung kantor untuk dimanfaatkan Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi sebagai kantor Pelayanan Samsat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB. "Pinjam pakai gedung Samsat yang diberikan Bupati merupakan campur tangan Pemerintah Kabupaten setempat dalam rangka menopang Program Kerja Pemerintah Provinsi", kata  Sekda Boltim, Muhammad Assagaf, ditambahkannya &q

Alur Berkas Keringanan Pajak (PKB & BBN-KB)

Gambar
   Pengurusan keringanan pajak kendaraan yang didasari dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 42 Tahun 2017 bersifat Pemberian Pengampunan. Tujuannya mempermudah masyarakat dan tidak mempersulit dalam memberikan kesempatan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk mengurangi beban pajak yang sudah terhutang.  Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kesempatan tax amnesty, sesuai dengan Sistem Pengendalian Internal (SPI), pendelegasian oleh Gubernur hanya 1 (satu) step kebawah (Es II) atau Kepala SKPD dan sebagai fungsi kontrol dari Gubernur kepada kepala SKPD. "Ini sudah sesuai prosedur dan tidak bisa dilanggar", ungkap Kaban Olvie Atteng. Adapun alur/mekanisme permohonan keringanan pajak/denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:  Wajib Pajak bermohon ke UPTB untuk mendapatkan keringanan pajak dan penghapusan denda pajak. UPTB melakukan seleksi berkas (kelengkapan) berupa KTP, STNK, BPKB. UPTB melakukan penetapan PKB, BBN-KB, Denda PKB dan de

BP2RD Siapkan Beragam Pelayanan Publik di Pameran Pembangunan Kayuwatu

Gambar
Dalam Rangka Memperingati HUT Provinsi ke 53, Stand Pameran BP2RD Prov. Sulut dipimpin Kaban Olvie Atteng SE, M.Si, bekerja sama dengan Bank SulutGo, Dirlantas Polda Sulut dan PT. Jasa Raharja (Persero), siap melayani masyarakat dan wajib pajak kendaraan bermotor. Stand BP2RD mempunyai gallery dari 10 UPTB yang menyajikan Target dan Realisasi PAD yang dikelola sampai dengan posisi bulan September 2017, juga informasi tentang Tax Amnesty Pajak Kendaraan Bermotor. Diadakan pula Pengecekan Kesehatan dan Pengobatan Gratis oleh pihak Jasa Raharja, dan Mobil Bank SulutGo utk pembayaran PKB online, melalui Mobil Samsat Keliling yang stanby di lokasi Pameran Kayuwatu. Turut hadir juga dalam stand Pameran BP2RD, Dealer Mobil Mitsubishi yang menyajikan produk terbaru Xpander, Triton Pickup, serta Outlander Sport dan Brand New dari Motor Honda di Stand Pameran Bp2rd. (PTIP/ML) • Dirgahayu Prov. Sulut • Sulut Kerja Bersama • Sulut Kerja Hebat #suluthebat

Sosialisasi Tax Amnesty, BP2RD Full Tim Turun Lapangan

Gambar
Sekretaris Daerah Provinsi Sulut (Sekdaprov Sulut) Edwin Silangen SE, MS menghimbau kepada seluruh wajib pajak (WP) yang ada di 15 Kab/Kota di Sulut, agar segeralah membayar pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dengan memanfaatkan Program Gubernur Sulawesi Utara sekarang ini yang memberikan keringanan terhadap pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Imbauan tersebut disampaikan Sekprof Sulut kepada awak media, Kamis (14/9/2017) tadi. Menindak lanjuti surat Himbauan  Gubernur Sulawesi Utara, dalam upaya optimalisasi Pendapatan Daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Utara, dimana sangat dibutuhkan peran serta Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota, Agama/Adat, Pengusaha/Stakeholder, BP2RD dibawah pimpinan Kaban Olvie Atteng SE, M.Si bersama Full Tim hari ini melakukan kegiatan turun lapangan untuk membagi brosur dan himbauan serta mengsosialisasikan Pergub 42 tentang  cara dan besarnya pemberian kerin

Layanan Pengaduan Kritik dan Saran BP2RD

Gambar
  Pelayanan Prima merupakan terjemahan istilah ” excellent service ” yang secara harfiah berarti pelayanan terbaik atau sangat baik. Disebut sangat baik karena sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku atau dimiliki instansi pemberi pelayanan. Hakekat pelayanan publik adalah pemberian Pelayanan Prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Tujuan pelayanan prima adalah memberikan pelayanan yang dapat memenuhi dan memuaskan pelanggan atau masyarakat serta memberikan fokus pelayanan kepada masyarakat. BP2RD Prov. Sulut terus berbenah dalam rangka meningkatkan Pelayanan Terbaik terhadap Publik/Wajib Pajak. Sebuah gagasan baru muncul untuk menunjang Pelayanan Publik yaitu; layanan pengaduan, kritik dan saran terhadap pelayanan. Kepala Badan Olvie Atteng SE, M.Si mengatakan "Layanan Pengaduan ini dibuat agar dalam pelayanan terhadap wajib pajak tidak berbelit-belit, transparan, dengan waktu yang cepat sehingga memuda

Keringanan Pajak Daerah Prov. Sulut

Gambar
Dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sulawesi Utara yang ke-53  pada tanggal 23 September 2017 , Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara memberikan keringanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Utara.  Hal ini di dukung dengan dikeluarkannya  Peraturan Gubernur (Pergub) no.42 tahun 2017 , tentang tatacara dan besarnya pemberian keringanan, pengurangan pokok serta denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).  Pergub ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya dalam membayar Pajak dan BBN-KB, berdasarkan aturan yang ada.  Dalam rangka meningkatkan PAD dan menunjang program kerja OD-SK, program  Keringanan Pajak K endaraan Bermotor ini juga adalah sebagai pendataan dalam rangka persiapan menuju  e-Samsat  Nasional.  Sebagaimana yang dikatakan oleh  Kaban BP2RD Olvie Atteng, SE, M.Si , yakni  "Pemprov. Sulut masuk dalam tahap kedua. Tahap pertama sudah ada MoU antara Jawa

Tax Amnesty Kendaraan Bermotor

Gambar
Marijo Masyarakat / Wajib Pajak yg belum/tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor, 1 Tahun - 5 tahun dan lebih, pergunakan Kesempatan Emas dalam rangka HUT Prov. Sulut ke 53, dengan memperoleh TAX AMNESTY : "KERINGANAN, PENGURANGAN POKOK SERTA PEMBEBASAN DENDA PAJAK DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR" sesuai Pergub Nomor 42 Tahun 2017. Kepada WP yang sudah membayar Pajak tetapi belum Balik Nama pemegang KB ayo silahkan  FREE BBN KB, serta Kendaraan Bermotor berasal dari "LUAR Daerah" silahkan Mutasi dan FREE BBN KB, Program ODSK ini hanya berlaku selang 12 SEPTEMBER S/D 15 DESEMBER 2017. Dengan Demikian Penelusuran Kendaraan Bermotor di Sulut akan terintegrasi dan menjadikan Wajib Pajak yang Taat Aturan, serta Membantu Program Pemerintah dalam Hal Kemandirian Keuangan Daerah Karena dapat meningkatkan PAD dimasa mendatang.  AYO BERPARTISIPASI MEMBANGUN DAERAH TERCINTA DENGAN TAAT MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK menuju Sulut Hebat, Masyarakat Sejahtera . (PTI

JMC siap menjadi Pelopor Pajak Kendaraan Bermotor

Gambar
Komunitas Otomotiv Sulawesi Utara pecinta mobil yang berasal dari negeri Paman Sam, JMC (Jeep Manado Club) yang terdiri dari berbagai kalangan menyatakan siap untuk menjadi Pelopor Pajak Kendaraan Bermotor untuk menunjang program pemerintahan ODSK. Dengan adanya program Keringanan Pajak, Denda Pajak dan Biaya Balik Nama tentu sangat membantu masyarakat serta dapat meningkatkan PAD. "Ya ini yang torang tunggu-tunggu, terima kasih kepada Gubernur Sulut dan Pemprov Sulut atas program ini" kata Gilbert Eman yang adalah Ketua JMC disela sela acara launching Antam PosIndo di Kawasan Megamas Manado. (PTIP/ML)

JMC siap menjadi Pelopor Pajak Kendaraan Bermotor

Gambar
Komunitas Otomotiv Sulawesi Utara pecinta mobil yang berasal dari negeri Paman Sam, JMC (Jeep Manado Club) yang terdiri dari berbagai kalangan menyatakan siap untuk menjadi Pelopor Pajak Kendaraan Bermotor untuk menunjang program pemerintahan ODSK. Dengan adanya program Keringanan Pajak, Denda Pajak dan Biaya Balik Nama tentu sangat membantu masyarakat serta dapat meningkatkan PAD. "Ya ini yang torang tunggu-tunggu, terima kasih kepada Gubernur Sulut dan Pemprov Sulut atas program ini" kata Gilbert Eman yang juga salah satu anggota JMC disela sela acara launching Antam PosIndo di Kawasan Megamas Manado. (PTIP/ML)