Bapenda "Labeling" Penunggak Pajak Dengan Stiker



Pemprov Sulut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan razia besar-besaran kendaraan bermotor yang pemiliknya menunggak pajak di tempat parkir dan pusat keramaian. Kepala Bapenda, Olvie Atteng, SE, M.Si menginstruksikan kepada seluruh ASN dan THL baik yang ada di Kab/Kota untuk menyisir setiap hari ranmor yang belum membayar pajak.

Pihak Bapenda melakukan penyisiran satu persatu ranmor dengan menggunakan aplikasi Info Pajak Kendaraan Sulut dan melalui aplikasi seeSAMRATsmart yang berbasis web serta penempelan/labeling stiker belum lunas pajak pada objek ranmor yang didapati berada di parkiran dan pusat keramaian. 

Didapati ratusan pemilik ranmor yang belum menyelesaikan kewajibannya. Diantaranya sebuah mobil Pajero Sport yang parkir di parkiran Mantos bernomor polisi DB 1912 BD yang sudah menunggak 4 tahun dengan jumlah pajak Rp. 23.357.200. Petugas Bapenda lantas memasang stiker di kaca depan mobil tersebut agar sang pemilik sadar belum membayar kewajibannya. 

Kepada para pemilik yang mendapatkan labeling stiker belum lunas pajak, diharapkan segera menghubungi Samsat setempat untuk menyelesaikan kewajibannya karena sudah didata dan sebelum ditindaki. 

Manfaatkan program keringanan pajak dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan Gubernur Sulut, sebelum masa jatuh temponya berakhir, yaitu 31 Desember 2019. (PTIP/Humas#ML)










Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah