Kena Razia Mobil Ditahan, Bapak Itu Langsung Membayar Pajak Ditempat
Operasi Mapalus Pajak 2019 terus digelar pihak Bapenda Sulut bekerjasama dengan Ditlantas Polda Sulut dan Jasa Raharja Sulut pekan ini dalam rangka Optimalisasi PAD serta membangun masyarakat untuk Sadar Pajak.
Pengemudi DB 1739 LN melintas di jalan raya dan terjaring penertiban lalu lintas lantaran pajak kendaraannya belum dibayar atau diperpanjang. Kendaraan tersebut akan ditahan sementara oleh pihak kepolisian, namun dibebaskan lagi karena sang pengemudi bersedia membayar pajak saat itu juga. Para petugas memberikan apresiasi kepada sang pengemudi dan membolehkan yang bersangkutan untuk melanjutkan perjalanannya.
Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi pada pengesahaan tiap tahun, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum. Peraturan yang mengatur tentang wewenang kepolisian sendiri tercantum pada pasal 70 ayat 2. Pasal itu menjelaskan STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Nah, jika pemilik kendaraan tidak melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan setiap tahun dan per lima tahun, artinya surat-surat kendaraan tidak sah. Jadi untuk para wajib pajak/pengendara yang membayar pajak, proses pengesahan STNK tahunan diletakkan setelah proses pembayaran Pajak di lakukan, keduanya saling berkaitan. (PTIP/Humas#ML)
Giat Operasi Oleh Lantas Polda Sulut
Komentar
Posting Komentar