Labeling Stiker Belum Lunas Pajak Bagi Penunggak Pajak Kendaraan Di Tempat Keramaian
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut terus melakukan upaya-upaya dalam rangka optimalisasi PAD dari sektor pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN-KB.
Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si mengatakan, kita akan tetap buka pelayanan sampai dengan akhir tahun, 31 Desember 2019 yang nanti akan menyesuaikan dengan pelayanan Bank.
Sekarang sedang dilaksanakan juga intensifikasi penagihan pajak secara langsung ke pemilik kendaraan-kendaraan mahal yang masih menunggak, dan razia pajak bekerjasama dengan Ditlantas Polda Sulut, dan Jasa Raharja.
Disamping itu giat "labeling (penempelan stiker) belum lunas pajak" pada objek ranmor yang menunggak, yang berada di jalan dan tempat keramaian/parkiran mall tetap dilaksanakan setiap hari.
Kita sudah membuka beberapa titik pelayanan yang lebih mendekatkan dengan masyarakat, seperti di parkiran mantos dan TKB hingga pekan depan, Senin, 16 s.d Jumat, 20 Desember 2019.
Dihimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera membayar tunggakan pajak kendaraan sebelum ada penindakan, dan manfaatkan keringaan pajak serta pembebasan denda yang tidak lama lagi akan segera ditutup. (PTIP/Humas#ML)
Petugas Bapenda Menggunakan Aplikasi Untuk Cek Pajak Kendaraan
Komentar
Posting Komentar