UPTD PPD Minahasa: Terima Kasih, PLN Setorkan Pajak Air Permukaan
Kontribusi Pajak Air Permukaan (PAP) yang sebagai salah satu jenis Pajak Daerah, dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai keperluan pembangunan infrastruktur. UPTD PPD Bapenda Sulut di Minahasa sudah melakukan koordinasi dengan Pihak PLN Kabupaten Minahasa yang membuahkan hasil pundi-pundi buat PAD dari PAP sebesar Rp. 666.699.800. KaUPTD, Onaliske Wehantouw, SE mengkonfirmasi melalui WA Group bahwa setoran tersebut sudah ditranfer ke rekening kas daerah melalui GIRO oleh PLN dari Tanggal 27 Juni 2019
Kepala Bapenda Sulut Olvie Atteng, SE, M.Si memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pihak PT. PLN (Persero) Area Kabupaten Minahasa atas kerjasamanya dalam melaksanakan kewajibannya. Ini merupakan hasil kerja dan upaya kerjasama tim lapangan yang solid dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Seperti diketahui bahwa Paiak Air Permukaan sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang dimaksud sebagai air permukaan sendiri adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah atau di mata air, sungai danau dan laut. Air permukaan adalah sumber air terbersih sehingga dapat dimanfaatkan sebagai air minum atau pengelolaan untuk kebutuhan usaha. Adapun PAP dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
Oleh karena itu sangat penting untuk memahami Pajak Air Permukaan agar perusahaan atau Wajib Pajak Badan tergerak untuk melaksanakan tanggung jawabnya membayar pajak, untuk pembangunan daerah, untuk Sulut Hebat lebih maju. (PTIP/#ML)
Komentar
Posting Komentar