Penunggak Pajak Ranmor Wajib Menghubungi Samsat Terdekat..



Bapenda Sulut dalam  Satuan Tugas BOA (Bapenda Orange Army) melakukan penelusuran Pajak Kendaraan Bermotor (KB) secara door to door dan penempelan label BELUM LUNAS PAJAK pada KB yang menunggak pajak di tempat parkir umum dan tempat keramaian. 

Kepala Bapenda Sulut melalui Kabid Pajak Daerah, Jun E. Silangen, SE.AK, MM menghimbau kepada para masyarakat/wajib pajak (WP) yang mendapatkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Pajak ataupun  yang terjaring dalam penempelan LABEL oleh petugas, agar dapat berkooperatif dan SEGERA menghubungi SAMSAT terdekat untuk melakukan registrasi dan identifikasi KB, yang bukan nama sendiri atau pindah alamat. Banyak didapati WP sudah menjual KB tersebut, dan menggunakan alamat yang tidak jelas. Semuanya sudah ada catatannya, dan sudah didata.
Kabid Pajak Daerah, Jun E. Silangen

Jika pemilik kendaraan sudah pindah tangan, maka harus diproses balik nama. Persyaratannya yakni dengan melampirkan STNK, BPKB, Cek Fisik KB, KTP yang baru serta kwitansi jual beli dengan materai. 

Kegiatan penelusuran dan Labeling ini akan berlangsung secara rutin dengan berbagai cara sampai diketahui oleh publik, untuk menyadarkan sehingga tergerak dalam membayar Pajak.

Bayarlah Pajak KB tepat waktunya, untuk membangun bersama daerah kita, menuju Sulut yang unggul dan lebih maju. Lakukanlah pembayaran melalui ATM/Teller dan M-Banking Bank SulutGo, atau kunjungi SAMSAT terdekat. Hindari menitipkan pembayaran melalui petugas Samsat/Calo. (PTIP/ML)

Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah