Identifikasi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pemanfaatan Kekayaan Daerah Prov. Sulut

Kepala BP2RD Olvie Atteng SE, M.Si

Potensi Penerimaan Pajak dan Retribusi yang ada saat ini perlu dilakukan berbagai terobosan dan kebijakan yang perlu diambil dalam rangka meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah. Untuk mendapatkan data akurat tentang berbagai Penerimaan Pajak dan Retribusi maka sangatlah perlu kiranya menggali berbagai sumber penerimaan termasuk didalamnya adalah berbagai kewenangan urusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Sulawesi Utara.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana telah diatur tentang kewenangan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Provinsi, Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Kabupaten/Kota atau sebaliknya, yang akan berakibat pada penyesuaian Regulasi (Peraturan Daerah) antara lain tentang Retribusi yang akan dijadikan dasar dalam pemungutan Retribusi Daerah sebagi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Dalam rangka optimalisasi dan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Sektor Retribusi, BP2RD Prov. Sulut yang dipimpin Olvie Atteng SE, M.Si selaku koordinator Pendapatan Daerah melalui Bidang Pendapatan Lain-Lain, Sub Bidang Retribusi, mengundang Para Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri Se-Provinsi Sulawesi Utara dan SKPD Pengelola Retribusi untuk mengadakan Rapat Sikronisasi Perubahan Ranperda Retribusi pada Hari, Rabu 14 November 2017, dengan pembahasan program kerja, antara lain:

  • Finalisasi Usulan Ranperda Retribusi
  • Identifikasi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pemafaatan Kekayaan Daerah yang ada di SMA/SMK Negeri Provinsi Sulawesi Utara.

Upaya Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan Retribusi khususnya jenis pemakaian Kekayaan Daerah di Provinsi Sulawesi Utara, didasari dengan, Pasal 128 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan bahwa Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah antara lain Penyewaan Tanah dan Bangunan; dan yang terdapat pada Lampiran II Peraturan Daerah (PERDA) No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Perda No. 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dan uraian Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Retribusi Sewa Gedung/Bangunan/Tanah; menyatakan bahwa penggunaan fasilitas Perangkat Daerah Sulawesi Utara yang antara lainnya; Kantin, Tempat Foto Copy; dikenakan Wajib Retribusi Daerah sesuai Perda yang berlaku.

Memperhatikan aturan dan ketentuan tersebut, sesuai prosedur yang berlaku, pelaksanaan Pungutan Retribusi, untuk penyetoran Retribusi, langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). (PTIP/ML)

 Galerry Photo: Rapat Sikronisasi Perubahan Ranperda Retribusi









Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah