BP2RD Sebagai Tim Pendamping Operasi Zebra Samrat 2017


Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), BP2RD Prov. Sulut yang dipimpin Olvie Atteng SE, M.Si., ikut mengambil bagian sebagai Tim Pendamping  dalam pelaksanaan Operasi Zebra Tahun 2017 bersama Tim Gabungan dari Polda Sulut di seluruh Kab/Kota yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.

Tujuan pelaksanaan operasi zebra Samrat 2017 ini antara lain untuk mencegah dan menekan angka pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan khususnya yang mengendarai kendaraan, baik motor maupun mobil dan tertib berkendara.

Dalam hal ini, Polisi mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Pasal 68 ayat 1 yang berbunyi: setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi TNKB dan STNK.

Pasal 68 ayat 2 berbunyi: STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya.

Kemudian dalam Pasal 70 ayat 2: STNK dan TNKB berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan.

Selain itu, Polisi mengacu pada Perkap No 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Dalam Pasal 37 ayat 2 disebutkan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan. Dalam Pasal 37 ayat 3 pada Perkap tersebut juga disebutkan STNK berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah yang harus dimintakan pengesahan tiap tahun.

Ratusan kendaraan dimasing-masing daerah terjaring dalam Operasi Zebra Samrat 2017 yang berlansung selama 14 hari. Masih banyak didapati kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang belum membayar pajak. 

Adapun Sosialisasi tentang Keringanan Pajak Kendaraan tetap dijalankan diseluruh Kecamatan, Desa dan Kelurahan yang ada di Wilayah Sulawesi Utara tetap dijalankan oleh Semua UPTB. 

Ayo segera manfaatkan Pergub 42 Tahun 2017, tentang Tax Amnesty Pajak Kendaraan Bermotor, yang tinggal sebulan lagi (s/d 15 Desember 2017) akan habis masa berlakunya. Segera datangi Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 

Untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sekarang lebih mudah dengan program e-Samsat kerja sama BP2RD Prov. Sulut dengan Polda Sulut, Jasa Raharja, dan Bank SulutGo, cek melalui SMS Gateway dan melakukan pembayaran melalui ATM Bank SulutGo. Sekarang juga bisa melakukan transaksi/pembayaran PKB di Bank SulutGo yang berada Mantos II, yang dibuka pelayanannya sampai dengan hari Sabtu. (PTIP/ML)

Gallery Photo BP2RD




























Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah