Rekonsiliasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Sekrov. Edwin Silangen SE, MS
Adapun maksud dan tujuan dari rapat koordinasi dan Rekonsiliasi dimaksud adalah untuk melakukan validasi / pencocokan data penyaluran PBB-KB dari Area Kerja PT. Pertamina MOR VII Makassar dengan laporan pada masing - masing Provinsi penerima PBB-KB juga untuk menyatukan persepsi dalam menyikapi berbagai permasalahan yang dihadapi dalam perkembangan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) serta untuk menjalin komunikasi dan mendapatkan masukan dan saran dari Pertamina MOR VII Makassar cara yang paling efektif dalam memecahkan permasalahan terkait pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Kegiatan ini dilanjutkan dengan Benchmarking kaji terap pengembangan sistem online kearah web service kesamsatan di BP2RD Prov Kepri, bersama Tim Pembina Samsat Prov. Sulut. (PTIP/ML)
Kaban BP2RD Olvie Atteng SE, M.Si
Komentar
Posting Komentar