Postingan

Manfaatkan Program Tiga Hebat Ramadhan Keringanan Pajak Ranmor sd 26 Mei 2023

Gambar
Marijo Torang Bayar Pajak Kendaraan Bermotor karena sekarang ada Keringanan Ramadhan 3 Hebat yang diberikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut ODSK Untuk Masyarakat Sulawesi Utara. 1. Bebas Denda Administrasi ✅ 2. Disc. PKB 5 - 10% ✅ 3. Bebas Bea Balik Nama KB ✅ Berlaku sd 26 Mei 2023 * Untuk point 1 & 2 bisa cek di Apk. TIM SALUT (potong otomatis) dan dibayarkan secara online atau di samsat dan atau apabila jatuh tempo pajak tahunan πŸ“Œ * Untuk point 3 berproses di Samsat Asal domisili STNKπŸ“Œ * dan untuk ganti STNK / Pajak 5 Tahunan proses di Samsat asal STNK More info Hub. Samsat terdekat atau Hub WA 08114371069 πŸ™πŸΌπŸ™πŸΌ #marijobayarpajak #keringananpajakkendaraan

SKM Samsat Minut Periode TW III dan TW IV Samsat Minut

Gambar
Survey Kepuasan Masyarakat pada pelayanan Samsat Minahasa Utara periode Triwulan III dan IV tahun 2022

Maklumat Pelayanan Samsat Minut

Gambar

Standar Pelayanan Samsat Minut

Gambar

Begini Syarat Pengajuan Keringanan Pajak Sulut "Hi - Five" Tahun 2022

Gambar
Dalam rangka mendukung upaya Pemerintah dalam pemulihan perekonomian masyarakat Sulawesi Utara, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw kembali memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dengan tema "Hi - Five" yaitu keringanan PKB, BBNKB, Bebas Denda Denda, Pajak Progresif, dan Diskon PKB periode 01 November sd 30 Desember 2022. Tema Hi - Five khusus diberikan Pemerintah untuk masyarakat Sulawesi Utara dalam menunjang program Pembangunan, Kesehatan, Pendidikan, Kesejahteraan, dan Digitalisasi. Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat memanfaatkan program ini melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Masyarakat / wajib pajak yang ingin bermohon tentunya dapat menghubungi secara langsung di UPTD PPD - Samsat se Sulawesi Utara dengan mekanisme sebagai berikut:  KERINGANAN PKB Kendaraan Bermotor pribadi milik orang pribadi atau badan yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor diberikan keringanan dan pe

Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas Denda & Bebas BBNKB Periode Agustus sd September 2022

Gambar
Kabar gembira untuk masyarakat Sulawesi Utara.  Dalam rangka HUT KEMERDEKAAN RI & HUT PROV. SULAWESI UTARA Tahun 2022, Gubernur & Wakil Gubernur Sulut memberikan perpanjangan Keringanan  pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas denda administrasi dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19,  Periode 1 Agustus 2022 sampai dengan 30 Sept 2022 Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Prov. Sulut No. 43 Tahun 2022 dimana untuk kelancaran pelaksanaannya telah ditetapkan sistem dan prosedur sebagai berikut;  Keringaran dan Pengurangan Kendaraan Bermotor milik orang pribadi atau badan untuk tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan keringanan dan pengurangan, dihitung menurut umur tahun lamanya tidak membayar, yaitu: 1) untuk pokok PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya; 2) untuk tahun ke 2 diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 % dari pokok p

Begini Syarat dan Cara Hitung Keringanan PKB dan BBNKB Sulut 2022

Gambar
    Kabar gembira untuk seluruh masyarakat Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulut telah memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas denda administrasi dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.    Kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur ini diatur dan ditetapkan dengan Pergub No. 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Besarnya Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Daerah melalui Surat Keputusan Kepala Bapenda Prov. Sulut No. 38 Tahun 2022.  Untuk kelancaran dan tertib administrasi sudah diatur sistem dan prosedur pelaksanaan pemberian keringanan sebagai berikut:  1. Wajib pajak mengajukan permohonan keringanan, pengurangan pokok pajak serta pembebasan denda dan BBNKB kepada Kepala Bapenda Prov, Sulut melalui Kepala UPTD PPD (Samsat) secara online, dengan dilengkapi formulir yang ada dengan syarat sebagai berikut:  Foto copy KTP / SIM / Pasport / Surat Keterangan Kependudukan Foto Copy STNK Foto Copy S