Postingan

Terima Kasih, PT. Cargill Amurang Siap Bayar Retribusi Terminal Khusus

Gambar
Salah satu sumber PAD yang berkontribusi dalam mendanai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah adalah Retribusi Daerah.  Untuk menunjang program Operasi Dalam Selesaikan Kewajiban (ODSK), dan dalam rangka optimalisasi PAD, Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si bersama Kadis Perhubungan Sulut DR. Lynda Watania, MM, M.Si, beserta Tim melakukan Kunjungan Lapangan di PT. Cargill Indonesia, Amurang Minsel, Rabu (04/09/2019). Tim melakukan peninjauan ke lokasi dermaga didampingi oleh Plant Super Intendent PT. Cargill Indonesia Amurang, Imelda Tandako. Terdapat aktivitas pekerjaan yang sedang berlangsung dengan beberapa jenis kendaraan dan alat berat didalamnya. Untuk Pajak Kendaraan Alat Berat, PBB-KB, dan potensi pendapatan lainnya sudah didata oleh Tim.  Kegiatan Tim dilanjutkan dengan penandatanganan surat perjanjian kerjasama penggunaan perairan untuk kegiatan terminal khusus. Dalam perjanjian tersebut  PT. Cargill Indonesia akan membayar kewaji...

Manfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Cara Hitungnya..

Gambar
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Program Hebat ODSK, memberikan keringanan, pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor beserta pembebasan denda. Kebijakan Gubernur ini diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2019 kepada seluruh masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara, yang tertuang dalam Pergub 33 Tahun 2019. Tujuan pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak adalah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak dalam rangka meningkatkan PAD.  Untuk memperoleh keringanan, pembebasan dan insentif daerah tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur (formulir diambil di UPTD PPD setempat) melalui Kepala Bapenda Sulut dengan melampirkan persyaratan formal berupa:  Fotocopy KTP/Surat Keterangan; Fotocopy STNK; Fotocopy SKPD (notice); Fotocopy BPKB/Surat Keterangan/Bukti Setoran Terakhir Fotocopy BPKB (untuk proses balik nama dan perpanjangan STNK); Kwitansi j...

Kendaraan Tersebut Ditahan Sementara Karena Belum Membayar Pajak

Gambar
Kejadian kemarin (Kamis, 29/08/2019), beberapa kendaraan bermotor terjaring dalam Operasi Patuh yang dilaksanakan oleh Polantas Resort Minahasa. Diantaranya terdapat 3 (tiga) buah kendaraan Dump Truck terkena razia yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan langsung ditahan oleh petugas. Kendaraan tersebut dititipkan di halaman Kantor SAMSAT/UPTD PPD Bapenda Sulut di Minahasa.  A kibatnya  Jika T idak  Me mbayar Pajak Kendaraan Bermotor? Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib membawa STNK dan menunjukkannya saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Tentu STNK yang dimaksud adalah STNK yang telah mendapat pengesahan setiap tahun yaitu dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut. Artinya, jika atas kendaraan bermotor tersebut  belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah. Sahnya STNK Mengenai pengesahan STNK diatur dalam  Pasal 70 UU 22/2009  sebagai...

ADA RAZIA, Segera Siapkan Administrasi Kendaraan Anda

Gambar
Bapenda Sulut bersama dengan Polisi Lalu Lintas, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, dan pihak terkait lainnya akan melakukan operasi gabungan razia pajak kendaraan bermotor pada bulan September 2019.  Razia tersebut akan menyasar kendaraan yang belum membayar Pajak, keabsahan STNK, dan plat non DB atau luar daerah yang beroperasi di wilayah Sulawesi Utara. Razia ini juga dilaksanakan dalam rangkaian Operasi Patuh 2019 yang digelar pekan ini oleh Polri. Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor ini nantinya akan digelar sampai dengan bulan Desember 2019, yang akan dilaksanakan secara merata dan bertahap di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara.  Ayo, segera manfaatkan program Hebat Pemprov. Sulut melalui Kebijakan Gubernur Sulawesi Utara yang memberikan keringanan dan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama KB, serta Pembebasan Denda, untuk seluruh masyarakat Sulut.  Untuk informasi teknis, dapat menghubungi Kantor UPTD PPD a...

Ada Keringanan Pajak Kendaraan Untuk Masyarakat Sulawesi Utara

Gambar
Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 74 dan menyongsong HUT Provinsi Sulawesi Utara yang ke 55, Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan Kebijakan Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak Daerah kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara. Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 16 Agustus 2019 sampai dengan 31 Desember 2019 kepada seluruh Wajib Pajak di Provinsi Sulawesi Utara, yang tertuang dalam Pergub 33 Tahun 2019. Tujuan pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak adalah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak dalam rangka meningkatkan PAD.  Untuk memperoleh keringanan, pembebasan dan insentif daerah tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur (formulir diambil di UPTD PPD setempat) melalui Kepala Bapenda Sulut dengan melampirkan persyaratan formal berupa:  Fotocopy KTP pemilik; Fotocopy STNK; Fotocopy SKPD (notice); Fotocopy BPKB; Kwitansi jual ...

Evaluasi Pengelolaan Retribusi Daerah, Optimalkan PAD

Gambar
Retribusi Daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Daerah yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang yang adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau  badan.  Dalam rangka menunjang program Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Operasi Daerah Selesaikan Kewajiban (ODSK) dalam mengoptimalkan PAD, Bapenda Sulut selaku Koordinator Pendapatan Daerah mengadakan rapat evaluasi pengelolaan Retribusi Daerah yang dihadiri oleh seluruh SKPD pemungut dan pengelola Retribusi, bertempat di Ruang Konsultasi Bapenda Sulut,  Kamis (15/08/2019). Tujuan Retribusi  Daerah pada dasaranya memiliki persamaan pokok dengan tujuan pemungutan Pajak yang dilakukan oleh negara atau pemerintah daerah. Pencapaiannya dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu dengan memaksimalkan SDM, dan berupaya menggali potensi-potensi yang ada dan yang masih tersembu...

TP-PKK Sulut Dan Bapenda Sosialisasi Pajak Dan Retribusi Daerah Di Kotamobagu

Gambar
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Tim Penggerak PKK Sulut bersama dengan Bapenda Sulut menggelar kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam menunjang program Operasi Daerah Selesaikan Kewajiban (ODSK), di Kota Kotamobagu bertempat di Resto Lembah Bening Kotamobagu, Selasa (13/08/2019).  Dibuka oleh Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan SH, yang didampingi oleh Ketua TP-PKK Kotamobagu, kegiatan tersebut dihadiri oleh Pengurus TP-PKK Sulut beserta Sekretaris Bapenda Sulut, Ir. Conny Kuhon, ME.  Dalam sambutan Wakil Walikota menghimbau kepada TP-PKK Kotamobagu, untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat tentang kesadaran membayar pajak, dan menjadikan  perhatian yang serius dalam berperan mengoptimalkan  pendapatan daerah dengan kerjasama yang baik dan maksimal. PKK harus mampu memberikan edukasi dan berinovasi, mengingat pendapatan dari sektor Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan ba...