Manfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Cara Hitungnya..



Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Program Hebat ODSK, memberikan keringanan, pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor beserta pembebasan denda.

Kebijakan Gubernur ini diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2019 kepada seluruh masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara, yang tertuang dalam Pergub 33 Tahun 2019.

Tujuan pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak adalah untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kesadaran masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak dalam rangka meningkatkan PAD. 

Untuk memperoleh keringanan, pembebasan dan insentif daerah tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur (formulir diambil di UPTD PPD setempat) melalui Kepala Bapenda Sulut dengan melampirkan persyaratan formal berupa: 
  • Fotocopy KTP/Surat Keterangan;
  • Fotocopy STNK;
  • Fotocopy SKPD (notice);
  • Fotocopy BPKB/Surat Keterangan/Bukti Setoran Terakhir
  • Fotocopy BPKB (untuk proses balik nama dan perpanjangan STNK);
  • Kwitansi jual beli kendaraan (untuk proses balik nama)
Besarnya pemberian keringanan adalah sebagai berikut:
1. PKB
  • Untuk PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya;
  • Untuk tahun ke 2 (dua) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok PKB
  • Untuk tahun ke 3 (tiga) sebesar 60% dari pokok PKB
  • Untuk tahun ke 4 (empat) sebesar 70% dari pokok PKB
  • Untuk tahun ke 5 (lima) sebesar 80% dari Pokok PKB
  • Untuk tahun ke 6 (enam) dan seterusnya diberikan pembebasan pokok PKB 100%
  • Denda keterlambatan PKB diberikan pembebasan 100%
2. BBNKB
  • Kendaraan Bermotor untuk tahun pembuatan 5 (lima) tahun terakhir diberikan keringanan dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 50% dan penyerahan kedua dan seterusnya dan pembebasan denda 100%
  • Kendaraan Bermotor untuk tahun pembuatan 6 (enam) tahun dan seterusnya diberikan keringaanan dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 100% dan penyerahan kedua dan seterusnya dan pembebasan denda 100%
Contoh Hitungan Keringanan dan Pengurangan pokok PKB Izusu - TFS85 Double Cabin 2009:
  • Banyaknya tunggakan : 4 Tahun
  • PKB : Rp. 15.168.400 (pertahun 3.792.100)
  • Denda PKB RP. 1.137.700 (dihapus)
  • Denda SWDKLLAJ : Rp. 300.000 (dihapus)
  • Total = Rp. 16.606.100
  • Rincian pembayaran PKB: Tahun 1 Rp. 3.792.100, tahun ke 2 Rp. 1.896.050 (-50%), tahun ke 3 Rp. 1.516.840. (-60%), tahun ke 4 Rp. 1.137.630 (-70%), total = Rp. 8.342.620
  • Biaya tersebut belum termasuk SWDKLLAJ, dan  biaya STNK, TNKB (untuk pajak 5 Tahunan)
  • BBN-KB : Tahun 2009 (100% Gratis)
Contoh Hitungan Keringanan Tunggakan Motor Honda - C100 1994:
  • Banyaknya tunggakan : 3 Tahun
  • PKB : Rp. 238.500 (pertahun 79.500)
  • Denda PKB : Rp. 23.900 (dihapus)
  • Denda SWDKLLAJ : Rp. 72.000 (dihapus)
  • Total : Rp. 439.400 (Sudah dengan SWDKLLAJ)
  • Rincian pembayaran PKB : Tahun 1. Rp. 79.500, Tahun ke 2 Rp. 39.750 (-50%), Tahun ke 3 Rp. 31.800 (-60%), total = Rp. 151.050
  • Biaya tersebut belum termasuk SWDKLLAJ, dan  biaya STNK, TNKB (untuk pajak 5 Tahunan)
  • BBN-KB : Tahun 1994 (100% Gratis)
Untuk BBN-KB Tahun Pembuatan 2019, 2018, 2017, 2016, 2015, dapat keringanan 50%, yang tahun selanjutnya mendapatkan keringanan 100%. 

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Samsat setempat atau menghubungi lewat WA di 08114371069 / SMS di 081340019886. (PTIP/ML)

Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah