Rapat Tim Pembina Samsat Sulut: Bentuk Mapalus Pajak Dan Berikan Pelayanan Prima



Kerjasama program penegakkan hukum bidang lalu lintas yang ditingkatkan dibidang pendapatan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor bersama dengan unsur Pembina Samsat dan Stakeholder terkait dilaksanakan dalam sebuah pertemuan. Pertemuan tersebut adalah kegiatan rapat Tim Pembina Samsat Sulut yang diselenggarakan di Gedung Bank SulutGo lantai 5, Kamis, (19/09/2019)


Rapat dibuka secara langsung oleh Sekdaprov Sulut, Edwin Silangen, MS, yang dihadiri oleh Dirlantas Polda Sulut,  Kombes Pol. Drs. I Gusti Putu Ngurah Gunawan, Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng SE, M.Si, Kepala PT. Jasa Raharja Cab. Sulut, Hervanka Tri Dianto, Dir. Ops. PT. Bank SulutGo, Welan T. Palilingan, dan para Kasat Lantas Kab/Kota berserta KaUPTD PPD Bapenda se Sulut.


Forum ini untuk menyatukan persepsi dan menegaskan komitmen dari para Pembina Samsat untuk mewujudkan pelayanan Samsat yang optimal dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Sulawesi Utara. Saling berbagi informasi dan gagasan ide berbagai hal, dalam rangka peningkatan pelayanan dan peningkatan penerimaan pajak daerah.

Kedepan,  support Polri melalui Ditlantas Polda Sulut akan menggalakkan kerjasama dengan unsur Pembina Samsat melalui pelaksanaan kegiatan Operasi Gakkum Lantas 2019 dengan sandi "Mapalus Pajak", yang tujuannya untuk membangun masyarakat sadar pajak kendaraan bermotor. 

Operasi Mapalus Pajak ini akan diselenggarakan secara serentak diseluruh wilayah kesatuan kerja Polda Sulawesi Utara mulai tanggal 30 September 2019. Bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajaknya dapat menyelesaikan kewajibannya ditempat dan tidak akan ditilang. Dan bagi yang belum menyelesaikan, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 70 (2): STNK Bermotor dan TNKB Berlaku Selama Lima Tahun Dan Harus Dilakukan Pengesahan Tiap Tahunnya".
(PTIP/ML) 














Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah