Optimalkan Pendapatan Daerah Bersama KPK



Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan Penandatanganan Kerjasama Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Managemen Aset Daerah dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Sulut, ATR/BPN Wilayah Sulut, DJP Sulutenggomalut, Bank SulutGo yang disaksikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Saut Situmorang, di ruang C.J Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Selasa, (10/09/2019). 



Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, SE dengan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah SulutGo terkait Elektronifikasi Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mempunyai maksud dan tujuan yang antara lain: mewujudkan kemudahan dalam pembayaran Pajak Daerah bagi masyarakat/wajib pajak, dan dapat meningkatkan penerimaan PAD khususnya dari sektor Pajak Daerah. 

Dalam upaya pencegahan korupsi dan optimalisasi pendapatan daerah pajak provinsi, KPK menegaskan agar segera menyelesaikan program Rencana Aksi (renaksi) yang dilaporkan langsung ke KPK. 

Adapun renaksi untuk sektor Pajak Kendaraan Bermotor antara lain, integritasi data e-Samsat dengan Polda, Jasa Raharja, dan Dukcapil (NIK), penagihan tunggakan pajak (termasuk kendaraan dinas). Untuk Pajak Air Permukaan dilakukan pemasangan flowmeter, audit teknis Bapenda bersama Dinas Teknis, dan penagihan tunggakan pajak serta pencarian sumber baru. (PTIP/ML)


Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, SE

Dirut PT. Bank SulutGo, Jeffry A. M Dendeng

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang





Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah