Evaluasi Pengelolaan Retribusi Daerah, Optimalkan PAD
Retribusi Daerah merupakan salah satu komponen Pendapatan Daerah yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang yang adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Dalam rangka menunjang program Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Operasi Daerah Selesaikan Kewajiban (ODSK) dalam mengoptimalkan PAD, Bapenda Sulut selaku Koordinator Pendapatan Daerah mengadakan rapat evaluasi pengelolaan Retribusi Daerah yang dihadiri oleh seluruh SKPD pemungut dan pengelola Retribusi, bertempat di Ruang Konsultasi Bapenda Sulut, Kamis (15/08/2019).
Tujuan Retribusi Daerah pada dasaranya memiliki persamaan pokok dengan tujuan pemungutan Pajak yang dilakukan oleh negara atau pemerintah daerah. Pencapaiannya dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu dengan memaksimalkan SDM, dan berupaya menggali potensi-potensi yang ada dan yang masih tersembunyi, yang harus sesuai Perda No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atsa Perda No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah. (PTIP/ML)
Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng, SE, M.Si
Komentar
Posting Komentar