Penelusuran Kepemilikan Kendaraan Bermotor, Alat Berat Dan Alat Besar Perusahaan



Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Bapenda Sulut yang selaku Koordinator Pendapatan Daerah, untuk menunjang program Operasi Daerah Selesaikan Kewajiban (ODSK), melakukan kegiatan penelusuran dan inventarisasi/pendataan kepemilikan kendaraan bermotor, alat berat dan alat besar di perusahaan yang berada di wilayah Provinsi Sulut. 

Tim Khusus yang dibentuk oleh Kepala Bapenda. Olvie Atteng, SE, M.Si, didalamnya terdapat anggota Penyidik (PPNS), akan melakukan inventarisasi dan penetapan terhadap nilai Pajak alat berat dan alat besar, serta pendataan kendaraan operational yang berasal dari luar daerah.


Pemberlakuan PKB untuk alat berat dan alat besar dimaksudkan untuk menyediakan dana bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki kerusakan jalan dan lingkungan akibat pengoperasian alat-alat tersebut. Hasil penerimaan dari pengenaan PKB tersebut termasuk yang dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota yang dialokasikan untuk pembangunan, pemeliharaan jalan, dan pemeliharaan lingkungan. 

Sesuai dengan aturan, Pemerintah Daerah tetap dapat memungut PKB atas alat berat dan alat besar selama belum diundangkannya UU pengganti UU No. 28 Tahun 2009 atau sampai dengan masa tenggang waktu 3 (tiga) Tahun sejak ditetapkannya putusan MK tersebut berakhir (10 Oktober 2020).

Diharapkan kepada para pelaku usaha untuk dapat kooperatif, beritikad baik saat mendapat kunjungan dan pendataan dari Tim Bapenda Sulut. Kegiatan dan hasil yang dilakukan ini akan dievaluasi dan dilaporkan kepada Pimpinan, dan akan ditangani selanjutnya oleh Kejaksaan dan KPK. (PTIP/ML)














Komentar

Popular Posts

Keringanan Pajak Ranmor Sulut, Begini Syaratnya

Bayar Pajak Tahunan ONLINE Sulut Melalui TOKOPEDIA, BSG, SIGNAL & Kantor Pos

Rekapitulasi Target Dan Realisasi Pendapatan Pajak Daerah